RIAU ONLINE, PEKANBARU - Bandar narkoba jenis sabu-sabu di Pekanbaru kini tak lagi menggunakan orang dewasa sebagai pengedarnya. Mereka justru merekrut anak-anak di bawah umur yang mudah diperdayai oleh bandar.
Ini dibuktikan dengan pengungkapan jaringan peredaran sabu-sabu dengan pusat peredarannya di Kampung Dalam, sebuah kawasan yang dikenal sebagai sarang narkotika di Pekanbaru sejak dulu kala.
Dari penangkapan yang dilakukan Satuan Narkoba Polresta Pekanbaru, Kamis, 24 Maret 2016 malam, ditangkap tiga pengedar masih Anak Baru Gede (ABG), dua di antaranya masih berumur di bawah 15 tahun.
Baca Juga: Polisi Tangkap Warga Kampung Dalam Pengedar Sabu Rp 200 Juta
Ketiganya merupakan kaki tangan dari bandar sabu-sabu berinisial RJ. Ketiga ABG tersebut, RM, EPR dan AP. Untuk EPR dan AP berumur 15 tahun.
Dari keempat jaringan sabu-sabu ini memiliki omzet Rp 6 miliar dengan menggerakkan usaha mereka di Kampung Dalam, tepi Sungai Siak.
"Dari pengungkapan dilakukan Kamis malam, kita telah menetapkan empat tersangka. Tersangka pertama sebagai bandar berinisial RJ, selanjutnya tiga tersangka lainnya RM, EPR dan AP sebagai kaki tangan bandar," kata Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Aries Syarif Hidayat, saat gelar perkara.
Ia mengatakan, keempat tersangka ditangkap pada sebuah rumah di Kampung Dalam atau dikenal sebagai Kampung Narkoba di Pekanbaru.
Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa 4.639 paket sabu siap edar terdiri dari 3.746 paket seharga Rp 100 ribu, 790 paket Rp 150 ribu, 60 paket Rp 400 ribu dan 43 paket Rp 500 ribu.
Selain ribuan paket sabu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 200 butir pil ekstasi. Kapolresta Pekanbaru menjelaskan, jajarannya masih mendalami darimana barang haram itu berasal.
Hanya saja, ia memastikan barang tersebut masuk ke Kota Bertuah ini melalui jalur sungai. "Mereka mengaku mendapatkan barang ini melalui pelabuhan di Sungai Siak. Dari mana asal barang ini, kita masih mendalaminya," jelasnya.
Klik Juga: BNN Riau Amankan 3 Kg Sabu dan 1500 Butir Ekstasi
Sementara itu, Aries mengatakan, dari pemeriksaan sementara diketahui para tersangka menjalankan bisnis haramnya selama empat bulan terakhir. "Dalam jangka empat bulan itu, mereka mengaku telah melepas 10 Kilogram sabu-sabu," jelasnya.
Perwira tiga melati di pundak ini sangat terkejut melihat keempat tersangka, dua di antaranya masih di bawah umur sudah menjadi pengedar sabu-sabu.
"Saya akan terus mengembangkan perkara ini dan meningkatkan koordinasi dengan seluruh pihak guna meminimalis masuknya barang haram tersebut," tuturnya.
Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline