RIAU ONLINE, PEKANBARU - Pemilik 7.850 butir pil ekstasi, Iskandar Zulkarnain agaknya bakal menambah daftar panjang gembong narkoba yang dihukum mati. Polisi menjeratnya dengan pasal berlapis.
"Tersangka dijerat dengan Pasal 113 dan atau Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman mati," ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Hermansyah, Rabu (27/1/2016).
Menurut Hermansyah, ribuan pil ekstasi itu diterima dari warga Johor, Malaysia berinisial TN. Ribuan pil itu bisa merusak ribuan warga Pekanbaru dan Riau. (Baca Juga: Begini Modus Pengiriman Ribuan Ekstasi Malaysia ke Riau)
"Total nilai nominal barang bukti yang diamankan pihak kepolisian berkisar Rp 2,3 miliar. Hal ini mengacu pada harga 1 butirnya, yaitu Rp 300 ribu," ucap Hermansyah.
Ancaman hukuman terhadap Iskandar kian berat karena dia berencana membuka pabrik narkotika jenis sabu di Pekanbaru. Hal itu terlihat dari diamankannya puluhan perangkat laboratorium dan alat peracik sabu saat penggerebekan.
"Tersangka hanya menunggu orang yang ahli meracik sabu-sabu. Kalau seandainya sudah direkrut, dipastikan pabrik itu segera berjalan karena perlengkapannya sudah lengkap," kata Hermansyah.
Selain itu, Iskandar merupakan pemain lama dalam dunia peredaran narkotika. Pada 2014, Iskandar pernah ditangkap dalam kasus narkotika dan sempat pula melarikan diri dari Rumah Sakit Bhayangkara Polda Riau.
"Dia buronan Polda Riau. Kalau tersangka mengaku baru 1 kali mengedarkan narkotika, polisi sudah punya sejumlah catatan tentang tindak pidana yang pernah dilakukannya," terang Hermansyah.
Dalam operasi penangkapan yang dilakukan Selasa (26/12016) dini hari, tersangka sempat memanjat loteng dan mengambil sebilah golok. Ia menyerang petugas sehingga polisi terpaksa melumpuhkannya dengan timah panas.
Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline