RIAU ONLINE, PEKANBARU - Dua salon di Pekanbaru digeledah Polda Riau. Hasilnya, ribuan alat kosmetik bernilai sekitar Rp 200 juta berhasil disita. Penyitaan dilakukan karena kosmetik itu tak mengantongi izin edar dari Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Kepala Bidang Humas Polda Riau, Ajun Komisaris Besar Guntur Aryo Tejo, Selasa (15/3/2016) mengatakan, 25 jenis kosmetik didapat di Evi Salon yang terletak di Jalan Arjuna. Sementara 64 jenis lagi di sebuah salon di Jalan Delima. Pemilik salon saat ini masih berstatus saksi.
BACA JUGA : BNN Tes Urine Wako Pekanbaru, Ini Hasilnya
Guntur menerangkan, total kosmetik yang disita mencapai 1.348 buah. "Kosmetik tanpa izin beredar melalui transaksi online," kata Guntur. Ia mengungkapkan, praktek penjualan kosmetik tanpa izin di rumah kecantikan itu terbongkar berdasarkan informasi dari masyarakat.
KLIK JUGA : Hari Ini, Harga BBM Non Subsidi Turun Rp 200
Menurut Guntur, penyidik masih mendalami perkara penjualan kosmetik tanpa izin itu. Kepada penyidik, pelaku mengaku telah menjalankan usahanya selama dua tahun. Alat kosmetik dibeli dari China dan Thailand melalui transaksi jual beli online.
"Belum ada tersangka, namun penyidik telah memeriksa empat saksi dari pemilik salon," katanya.
Menurut Guntur, kosmetik asal luar negeri tanpa izin dikhawatirkan mengandung zat berbahaya yang dapat merugikan masyarakat Indonesia. Sebab kata dia, tidak ada jaminan kosmetik asal luar negeri layak dikonsumsi sebelum mendapatkan izin dan uji labor dari Balai Pemeriksa Obat dan Makanan.
"Kami menghimbau kepada masyarakat agar berhati-hati terhadap kosmetik yang beredar tanpa izin, dikhawatirkan dapat membahayakan diri karena diperoleh tanpa prosedur yang benar," ujarnya.
Atas temuan tersebut, jika terbukti bersalah pelaku terancam dijerat pasal Pasal 197 junto Pasal106 ayat 1 tentang mengedarkan kesediaan tanpa izin dengan ancaman 10 tahun penjara.