Gugatan di MK, KPU Riau Siapkan Bukti

Logo-KPU.jpg
(INTERNET)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Riau telah siapkan seluruh kelengkapan alat bukti dan dokumen menghadapi sidang gugatan di Mahkamah Konstitusi. KPU siap menerima gugatan yang dilayangkan oleh kandidat pasangan calon kepala daerah yang tidak terima kekalahannya pada penetapan hasil yang diumumkan oleh KPU kabupaten kota pada 17 Desember 2015 lalu.

 

Kesiapan yang dilakukan oleh KPU sudah dilakukan beberapa waktu lalu bahkan beberapa hari sebelum penetapan hasil diumumkan oleh KPUD. Hal ini dilakukan sebagai bentuk kesiapan KPU untuk menyiapkan segala kemungkinan yang akan dihadapi oleh KPU. (KLIK: Kecuali Dumai, Kandidat Kalah Ramai-ramai Gugat ke MK)

 

"Kita telah melakukan pengumpulan dokumentasi dan perlengkapan yang akan digunakan untuk beracara di MK dalam sengketa hasil Pilkada. KPU daerah juga mengaku telah siap untuk menghadapi pihak pemohon yang berasal dari kandidat yang kalah dalam Pilkada lalu," tutur Komisioner KPU Divisi Hukum, Ilham Yasir kepada RIAUONLINE.CO.ID, Senin (21/12/2015).



 

Ilham menerangkan, ia telah menghimbau kepada seluruh KPUD di kabupaten kota untuk melakukan pengumpulan bukti, laporan dan dokumentasi terkait dengan peristiwa penting yang terjadi sejak awal tahapan berlangsung. Ini dilakukan supaya KPU benar-benar memiliki bukti yang kuat jika nantinya dituduhkan oleh pemohon atas kinerja KPUD. (BACA: Empat Romli HMI Kepemilikan Senjata Tajam Segera Jalani Sidang)

 

"Kawan-kawan yang ada di daerah telah saya himbau untuk mengumpulkan semua bukti dokumen, foto, dan semuakelengkapan yang diperlukan untuk digunakan esok. Supaya mudah saya memerintahkan kawan-kawan di daerah untuk membuat resume tentang kronologi semua tahapan sejak awal hingga akhir. Jadi ketika kita diminta untuk menjelaskan, kita sudah punya semuanya. Tinggal membukanya lagi," jelasnya.