RIAU ONLINE, PEKANBARU - Kuasa Hukum terdakwa kasus suap APBD-P Riau tahun 2014 -2015 Ahmad Kirjuhari bersikeras kliennya tak bersalah seperti dalam dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi.
Penasehat hukum Kirjuhari M Moesa mengatakan tuduhan yang dilayangkan oleh penuntut umum tak sesuai dengan kaidah hukum berlaku dan dianggap absurd karena tak detail memberikan landasannya. (KLIK: Menyesal, Kirjuhari Menangis di Depan Hakim)
"Kami kuasa hukum memandang dakwaan serta tuntutan yang dibuat oleh penuntut umum sangat tak cermat dan tak jelas pembuktiannya sehingga belum pantas dimasukkan dalam persidangan yang mulia ini," tukas Moesa dalam pledoinya yang dibacakan di muka sidang, hari ini (2/12/2015).
Ia menilai kliennya hanya dijadikan tersangka tunggal padahal jika dilihat dari dakwaan dan tuntutannya perbuatan yang dimaksud oleh penuntut umum merupakan perbuatan yang dilakukan secara bersama-sama. (LIHAT: AMAN Terkejut Jokowi Sebut Masyarakat Adat dalam Pidatonya di COP21)
"Dalam tuntutannya dijelaskan bahwa tindak pidana yang dilakukan adalah secara bersama-sama atau dalam hal ini ada pernyertaan yang dilakukan oleh saudara terdakwa. Namun kenyataannya hanya saudara terdakwa saja yang dijadikan pelaku satu-satunya. Maka atas hal ini penuntut umum sangat tak jelas dan saudara terdakwa dapat diberikan putusan batal demi hukum," pungkasnya.
Kuasa hukum Kirjuhari meminta kepada majelis hakim untuk memberi putusan seadil mungkin karena menurutnya semua fakta yang telah mereka paparkan dapat dijadikan pertimbangan yang baik bagi majelis hakim. "Kita ingin hakim bijak memutusnya nanti," demikian ucap Moesa.