RIAU ONLINE, PEKANBARU - Mantan Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau, Zaini Ismail, dan enam saksi lainnya diambil sumpah serta diminta memperkenalkan diri oleh Ketua Majelis Hakim, Masrul, sidang dengan terdakwa Anggota DPRD 2009-2014, Kamis (29/10/2015), di Pengadilan Negeri Pekanbaru.
"Ya Majelis Hakim, saya Zaini Ismail. Dulunya saya Sekdaprov, namun sudah dua hari ini non-job Majelis Hakim," kata Zaini Ismail, dalam persidangan saat memperkenalkan diri. (Baca Juga: Mantan Sekdaprov dan Plt Sekdaprov Jadi Saksi Kirjuhari)
Selain Zaini Ismail, Plt Sekdaprov yang juga Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Riau, M Yafiz, mantan Asisten II Setdaprov Riau, Wan Amir dan empat anggota DPRD Riau. Di antara eks wakil rakyat tersebut, antara lain Riki Hariansyah (PKB), Toni Hidayat dan Koko Iskandar (Demokrat), dan Supriati (Golkar).
Kirjuhari didakwa atas dugaan suap dalam pembahasan APBD-Perubahan 2014 dan APBD 2015. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menetapkan Gubernur Riau Non-akti, Annas Maamun, sebagai tersangka.
Mantan Anggota DPRD Riau Periode 2009-2014 dari Partai Amanat Nasional (PAN), Achmad Kirjuhari, terancam hukuman pidana 20 tahun penjara sesuai dengan dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Lihat Juga: Atuk Annas Saksikan Uang Suap Diserahkan)
Kirjuhari menjalani sidang perdana hari ini, Jumat (23/10/2015), di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru. Ia ditetapkan tersangka bersama Gubernur Riau Nonaktif Annas Maamun.
Dakwaan JPU KPK, Kirjuhari didakwa dua pasal korupsi masing-masing, pasal 12 Huruf a, dan pasal 11 Undang-undang 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (Klik Juga: Kirjuhari Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara)
Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline