Patrice Rio Capella Resmi Ditahan KPK

Rio.jpg
(KOMPAS)

RIAUONLINE, JAKARTA - Tersangka kasus suap, Patrice Rio Capella, resmi ditahan hari ini, Jumat 23 Oktober 2015. Dia keluar dari gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta dengan mengenakan baju tahanan KPK berwarna oranye.

 

Saat dibawa menuju mobil KPK, Rio tak mengatakan sepatah kata pun. Rio Capella ditahan di rumah tahanan KPK yang berada di dalam kompleks gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan. Rio menjalani masa penahanan 20 hari pertama. (KLIK: Tersangka, Patrice Rio Capella Mundur dari Nasdem)

 

"Buat saya penahanan ini tidak jelas alasannya," kata pengacara Rio Capella, Maqdir Ismail. Sebagaimana dikutip RIAUONLINE.CO.ID dari laman Tempo.co.

 



Menurut dia, penahanan harus disertai alasan hukum dan kepentingan. Maqdir mengatakan dia sudah dua kali mengajukan permohonan kepada KPK untuk menunda pemeriksaan Rio. Alasannya, Maqdir meminta KPK menunggu putusan pra peradilan. "Tapi justru ditahan." Ia mengatakan, penahanan ini adalah kewenangan dari penyidik.

 

Maqdir mengatakan Rio Capella menerima dirinya ditahan. "Kami tanda tangan (surat penahanan), sebagai warga negara yang taat hukum, kami lakukan, kami tanda tangani," ujar Maqdir. 

 

Rio Capella, anggota Partai NasDem, diumumkan sebagai tersangka Kamis, 15 Oktober 2015, oleh Pelaksana Tugas Pimpinan KPK, Johan Budi Sapto Pribowo. Rio dijerat bersama dua tersangka lainnya, Gatot Pujo Nugroho Gubernur Sumatera Utara dan istrinya, Evy Susanti. Dalam perkara tindak pidana korupsi suap pada anggota DPR terkait dengan penyelidikan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan atau Kejaksaan Agung.

 

Rio Capella dianggap telah menerima hadiah atau janji dari Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evy Susanti. Rio diduga membantu Gatot dalam pengaturan kasus dana Bantuan Sosial Provinsi Sumatera Utara.