HAKIM Sarpin Rizaldi usai menunda sidang praperadilan calon Kapolri Komjen Budi Gunawan di PN Jakarta Selatan, 2 Februari 2015.
(VOA/Fathiyah Wardah)
RIAU ONLINE, PEKANBARU - Sarpin Rizaldi, hakim tunggal Praperadilan yang memenangkan perkara diajukan Komjen Pol Budi Gunawan, dipromosikan menjadi hakim tinggi di Pengadilan Tinggi Pekanbaru. Mahkamah Agung mengeluarkan Surat Keputusan (SK) promosinya Rabu (21/10/2015).
Namun, promosi Sarpin menjadi hakim tinggi Pengadilan Tinggi Riau tersebut mendapat kritikan dari Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI)-LBH Pekanbaru, Daud Frans MP. (Klik Juga: Hakim Sarpin dan Rumah di Pekanbaru)
"Lha kok bisa? Bukankah dia direkomendasikan non-palu selama 6 bulan oleh KY? Kalau non palu itu artinya tak bisa tangani perkara. Promosi harus mempertimbangkan catatan-catatan selama ini terhadap Sarpin," kata Daud Frans kepada RIAUONLINE.CO.ID, Kamis (22/10/2015).
Keputusan promosi Sarpin tersebut tertuang dalam salinan hasil rapat Tim Promosi Mutasi (TPM) hakim Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum (Ditjen Badilum) Mahkamah Agung RI tertanggal 21 Oktober 2015.
Nama Sarpin Rizaldi yang sebelumnya menjabat sebagai hakim PN Jakarta Selatan, dari hasil mutasi berganti tugas menjadi hakim tinggi PT Pekanbaru. Sarpin, tutur Daud, merupakan hakim fenomenal dan kontroversial saat bersitegang dengan Komisi Yudisial. (Klik Juga: Soal Asap, Hakim Disebut tidak Paham Kejahatan Lingkungan)
"Saya tak habis pikir apa alasan dan pertimbangan MA mempromosikan Sarpin Rizaldi menjadi Hakim Tinggi di PT Pekanbaru. Apalagi ia pernah dijatuhi sanksi hakim non-palu enam bulan," jelas Daud.
Seharusnya, sebelum persoalan perselisihannya dengan KY rampung, jangan dulu dilakukan promosi. "KY saja mempersoalkan itu, apalagi KY bertugas mengawasi perilaku hakim. MA tolong dipertimbangkan kembali dengan melihat catatan-catatan yang ada," kata Daud. (Baca Juga: Sangarnya Hakim di Riau. Enam Vonis Mati Sepanjang 2015)
Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline