Sidang Perdana Korupsi Pelindo Dumai Digelar

palu.jpg
(INTERNET)

RIAUONLINE, PEKANBARU – Hakim Ahmad Setyo Pudjoharsoyo pimpin sidang perdana korupsi pengadaan mesin Pelabuhan Indonesia I (Pelindo I) dengan terdakwa Zainul Bahri (47) yang merupakan mantan General Manager Pelindo I Cabang Dumai dan Hartono (58) yang merupakan pensiunan Pelindo I Cabang Dumai. Sidang yang digelar di pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru, Rabu (9/9/2015) siang tadi mengagendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

 


Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum Hendarsyah menyebutkan kedua terdakwa telah menyebabkan kerugian Negara sebesar Rp.1,7 Miliar atas perbuatannya. Kerugian tersebut bermula saat kedua terdakwa melakukan pengoptimalan pengusahaan Unit Galangan Kapal (UGK) PT Pelindo I pada kapal Tunda Bayu III pada 2010 lalu tidak sesuai dengan spesifikasi.

 

“Dalam pelaksanaannya, terdakwa Zainul yang merupakan GM Pelido I Dumai 2009-2011 yang bekerjasama dengan Kepala UGK PT Pelindo I Medan Hartono sepakat untuk melakukan perbaikan (General Overhaul) mesin induk kanan Kapal Tunda Bayu II. Namun, Hartono tidak melaksanakan pekerjaan tersebut dan melimpahkan proyek kerjasama Pelindo Dumai dan Medan ke PT Cita Pola Niaga Nusantara. Sementara itu dalam pelaksanaannya tidak sesuai dengan spesifikasi namun Zainul melalui PT Pelindo Dumai tetap melakukan pembayaran uang muka sebesar 30 persen sebesar Rp1,7 miliar,” ucap Hendarsyah dalam pembacaan Dakwaannya.


 

Hendarsyah dalam dakwaannya menjelaskan dikarenakan biaya perbaikan yang mahal, PT CPNN melakukan pergantian mesin. Biaya perbaikan mesin mahal jadi diganti dengan mesin baru. Namun spek yang seharusnya 1.600 HP justru dipasang 1.300 HP. Akibatnya, kedua terdakwa diduga telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1,7 miliar dengan dengan pembayaran 30 persen uang muka.

 

 

Atas perbuatan Zainul dan Hartono, kedua terdakwa ini JPU menjerat dengan dakwaan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3, jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Kasus ini merupakan kasus yang diusut oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) RI. Hendarsyah mengatakan terdapat lima orang JPU yang menangani kasus ini, satu di antaranya merupakan JPU dari Kejagung RI.

 

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline