RIAUONLINE, PEKANBARU - Masyarakat kerap dibuat risih dengan pungutan parkir di halaman kantor Pengadilan Negeri Pekanbaru. Kenapa tidak, menurut aturan hukum, retribusi secara umum diatur oleh Peraturan daerah.
Parkir resmi harus menggunakan karcis resmi yang dikeluarkan dinas terkait sebagai bukti legalitasnya. Jika ada bukti karcis, maka hasil pungutan tersebut akan menjadi pemasukan bagi daerah.
"Saya masukkan motor sendiri, lalu keluarkan sendiri. Tiba-tiba tukang parkir itu enak saja minta duit," ujar Mahasiswa Hukum yang tak ingin disebut nama, seusai memantau persidangan.
Ketika RIAUONLINE.CO.ID melakukan konfirmasi kepada petugas parkir, ia mengaku uang parkir itu disetorkan kepada Ketua Pengadilan Negeri Pekanbaru. Ia sempat marah dan mengancam reporter ketika mengetahui informasi tersebut akan diberitakan.
Ketua Pengadilan Negeri Pekanbaru, Achmad Setyo Pudjo Harsoyo mengaku tidak ada pungutan apapun mengatasnamakan PN Pekanbaru "Kalaupun ada, itu bukan dari PN, dan jika ketahuan akan kita tindak," tegasnya, saat ditemui RIAUONLINE.CO.ID, di ruangannya. Selasa (11/8/2015).
Achmad Setyo membantah ucapan tukang parkir yang menyebutkan retribusi parkir disetorkan kepada Kepala PN Pekanbaru. "Itu bohong," tegasnya.
Menurutnya, sejak awal ia telah menghimbau pada seluruh bawahannya untuk tidak melakukan praktik suap dan pungutan liar di dalam kawasan PN Pekanbaru ini.
Ia juga mengaku selama ini tak mengetahui adanya pungutan parkir di wilayahnya. Padahal ia telah bertugas sebagai ketua PN Pekanbaru sejak pertengahan tahun 2014 lalu.
"Saya malah baru tahu kalau ada pungutan parkir liar di sini," ucapnya.