RIAUONLINE, PEKANBARU – Panwaslu Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), hari ini, Rabu (2/9/2015), rencananya akan menggelar sidang pengajuan permohonan sengketa yang diajukan oleh pasangan calon Indra Putra dan Konperensi untuk menggugat pasangan calon Mursini dan Halim serta KPU Kabupaten Kuantan Singingi. Sidang dilaksanakan di Kantor Panwaslu Kabupaten Kuansing.
Gugatan tersebut diajukan atas keberatan dari Pasangan Indra Putra dan Konperensi atas partai pengusung mereka, Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Mereka menilai KPU seharusnya tidak menyetujui dukungan PPP kepada Indra Putra-Konperensi karena mereka juga mendapatkan mandat dari DPP PPP sebagai salah satu partai pengusung.
Demikian disampaikan Komisioner KPU Riau Ilham Yasir di kantor KPU Riau, Jalan Gajah Mada, Pekanbaru, Selasa (1/9/2015).
“Pasangan Indra Putra dan Konperensi telah mengajukan permohonan sengketa kepada Panwaslu Kabupaten Kuansing pada 27 Agustus lalu. Gugatannya ke KPU Kuansing dan Mursini-Halim. Mereka keberatan dengan salah satu partai pendukung mereka yakni PPP,” ucap Ilham Yasir.
Pengajuan permohonan sengketa diajukan Indra Putra dan Konperensi dalam tahapan yang telah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 12 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati dan/atau Walikota Dan Wakil Walikota. Dalam tahapannya, waktu pengajuan permohonan sengketa dibuka mulai tanggal 24 hingga 26 Agustus 2015.
Indra Putra dan Konperensi adalah satu-satunya pasangan calon yang menggunakan instrument Pengajuan Permohonan Sengketa untuk wilayah Riau yang terdiri di 9 kabupaten/kota. Mekanisme pengajuan permohonan sengketa yang diselesaikan oleh Panwaslu merupakan instrument penyelesaian sengketa di luar Peradilan Tata Usaha Negara.
Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline