RIAUONLINE, PEKANBARU – Bila baru ada satu bakal calon peserta Pilkada yang mendaftar, maka KPU daerah boleh memperpanjang waktu pendaftaran bakal calon. Pendaftaran bakal calon sudah dibuka sejak 26 Juli kemarin dan akan berakhir pada 28 Juli besok.
Demikian dikatakan Ketua KPU Provinsi Riau Nurhamin menjawab RIAUONLINE.CO.ID, Senin (27/7/2015). "“Jika satu daerah hanya satu pasangan bakal calon saja yang mendaftar, maka ada perpanjangan tiga hari dengan berita acara terlampir," kata Nurhamin.
Menurutnya, jadwal pendaftaran dan seluruh tahapan proses Pilkada sudah diatur berdasarkan PKPU No.12 Tahun 2015. Pendaftaran berlangsung tiga hari dan tidak ada perpanjangan jadwal dari yang ditetapkan sebelumnya.
(Baca Juga: Golkar dan PPP Terancam tak Ikut Pilkada)
"Tak akan ada perpanjangan waktu pendaftaran sampai ada peraturan baru dari KPU Pusat yang melegitimasi waktu perpanjangan. Soal waktu pendaftaran, kita mengacu pada PKPU No.12 Tahun 2015. Di situ dijelaskan bahwa waktu pendaftaran selama tiga hari, yakni dari tanggal 26 sampai 28 Juli 2015,” Jelas mantan ketua KPU kampar ini.
"Jikapun ada perpanjangan waktu, itu hanya dapat terjadi jika di daerah tersebut baru ada satu calon saja yang mendaftar ke KPU," tandasnya.
Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline