RIAUONLINE, PEKANBARU - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau dan KPU Kabupaten/Kota se-Riau menyatukan persepsi melalui rapat koordinasi yang digelar di ruang rapat KPU Riau, Rabu (22/7/2015). Rapat perlu dilakukan karena akan dibukanya tahapan pendaftaran bakal calon bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota pada 26 Juli mendatang.
Demikian dikatakan Divisi Hukum KPU Riau Ilham Yasir kepada RIAUONLINE.CO.ID, Rabu (22/7/2015). "Tujuan rapat ini untuk membangun persepsi yang sama pada seluruh KPU se-Riau menjelang dimulainya tahapan pencalonan pada 26 Juli nanti," ungkapnya.
(BACA JUGA: Langgar Kode Etik Bila KPU Komentari Putusan MK)
Menurut Ilhan, menjelang tahapan pendaftaran atau pencalonan calon kepala daerah, seluruh KPU yang ada di kabupaten atau kota bersama KPU provinsi harus memiliki pandangan yang sama tentang pilkada serentak yang digelar 9 Desember mendatang. Dengan rapat koordinasi yang dilaksanakan tersebut, KPU Kabupaten/Kota dapat bekerja dengan baik sesuai dengan amanat peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Kami tidak mau KPU di Kabupaten/Kota masih memiliki pemahaman yang setengah-setengah, karena dikhawatirkan akan menimbulkan kendala-kendala dalam pelaksanaan nantinya," jelas Ilham.
(Baca Juga: DPP PAN Setuju Dukung Poti-Erizal Maju di Rohul)
Rapat yang dihadiri sembilan KPU Kabupaten/Kota tadi siang dipimpin oleh Komisioner KPU Riau, Abdul Hamid dengan didampingi Ketuaa Ketua KPU Riau, Nurhamin. Salah satu pokok bahasan rapat koordinasi itu adalah PKPU Nomor 12 Tahun 2015 tentang Perubahan PKPU Nomor 9 Tahun 2015 yang telah dianulir oleh putusan MK
awal Juli lalu.
Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline