RIAUONLINE, PEKANBARU - Putusan MK Nomor 42/PUU-XIII/2015 dan Putusan MK Nomor 42/PUU-XIII/2015 Tanggal 9 Juli 2015 lalu, telah membatalkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.
Saat dimintai tanggapan putusan MK tersebut, Komisioner KPU Riau, Ilham Yasir enggan berkomentar dan menafsirkan putusan MK.
(Baca Juga: DPP PAN Setuju Dukung Poti-Erizal manu di Rohul)
“Tugas KPU hanya menjalankan Undang-undang. KPU dilarang untuk mengomentari putusan MK dan putusan lain yang berhubungan dengan konteks Pemilu, karena itu melanggar kode etik profesi,” jelas Divisi Hukum ini menjawab RIAUONLINE.CO.ID, Rabu (22/7/2015).
Ia tak mempersoalkan jika orang non-KPU yang berkomentar dan menanggapi atas putusan itu. Namun jika yang menanggapi adalah pejabat KPU ataupun penyelenggara Pemilu, maka ia telah melanggar etik profesinya.
(Baca Juga: KPU Se-Riau Satukan Persepsi)
"Saya berpesan kepada Komisioner KPU Kabupaten/Kota di Riau untuk tak melakukan hal tersebut, karena dapat mencoreng wajah KPU sendiri," tandas Ilham.
Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline