Profesor Ini Dihukum Mati Gegara Punya Twitter dan WhatsApp

Ilustrasi-Twitter.jpg
(Pixabay via Suara.com)

RIAU ONLINE - Vonis hukuman mati dijatuhkan kepada seorang profesor hukum pro-reformasi terkemuka di Arab Saudi. Ia dihukum atas tuduhan kejahatan termasuk memiliki akun Twitter dan menggunakan WhatsApp.

Dia dituduh berbagi berita yang dianggap "bermusuhan" dengan kerajaan melalui dua platform tersebut, sebagaimana dimuat laman Guardian, seperti dilansir dari Suara.com, Senin, 16 Januari 2023.

Profesor bernama Awal Al-Qarni (65) itu ditangkap pada 2017 sebagai awal tindakan kerjas terhadap perbedaan pendapat oleh putra mahkota yang baru diangkat, Mohammed bin Salman.

Rincian dakwaan yang diajukan terhadap Al-Qarni kini telah dibagikan kepada Guardian oleh putranya Nasser, yang tahun lalu melarikan diri dari kerajaan dan tinggal di Inggris, di mana dia mengatakan sedang mencari perlindungan suaka.

Media yang dikontrol Saudi bahkan menggambarkan Al-Qarni sebagai sumber berbahaya. Tapi menurut para pembangkang Al-Qarni merupakan seorang intelektual yang penting dan dihormati dengan pengikut media sosial dengan jumlah pengikut 2 juta di Twitter.

Pembela hak asasi manusia dan pembangkang Saudi yang tinggal di pengasingan telah memperingatkan bahwa pihak berwenang di kerajaan terlibat dalam tindakan keras baru dan keras terhadap individu yang dianggap sebagai pengkritik pemerintah Saudi.

Tetapi dokumen penuntutan yang dibagikan oleh Nasser Al-Qarni menunjukkan bahwa penggunaan media sosial dan komunikasi lainnya telah dikriminalisasi di dalam kerajaan sejak awal pemerintahan Pangeran Mohammed.



Terjemahan dari dakwaan terhadap Al-Qarni, di mana dia menghadapi hukuman mati, termasuk “pengakuan” profesor hukum bahwa dia menggunakan akun media sosial atas namanya sendiri (@awadalqarni) dan menggunakannya “di setiap kesempatan … untuk mengungkapkan pendapatnya”.

Dalam dokumen itu dinyatakan bahwa dia "mengaku" berpartisipasi dalam obrolan WhatsApp dan dituduh berpartisipasi dalam video yang memuji Ikhwanul Muslimin.

Penggunaan Telegram oleh Al-Qarni dan pembuatan akun Telegram, juga termasuk dalam tuduhan.

Sementara itu, Jeed Basyouni, kepala advokasi Timur Tengah dan Afrika Utara di Reprieve, kelompok hak asasi manusia, mengatakan kasus Al-Qarni cocok dengan tren yang diamati oleh kelompok tersebut terhadap para cendekiawan dan akademisi yang menghadapi hukuman mati karena men-tweet dan mengekspresikan pandangan mereka.

“Jika tidak begitu menyeramkan, itu akan menjadi lelucon. Itu konsisten dengan bagaimana mereka beroperasi di bawah putra mahkota ini," kata Jeed Basyouni terkait investasi kerajaan di Facebook dan Twitter.

Kerajaan telah berusaha memproyeksikan citra internasional untuk berinvestasi dalam teknologi, infrastruktur modern, olahraga dan hiburan, kata Basyouni.

“Tetapi pada saat yang sama, itu sepenuhnya tidak dapat didamaikan dengan semua kasus yang kami lihat, di mana kami berbicara tentang jaksa penuntut umum – di bawah bimbingan Mohammed bin Salman – menyerukan agar orang dibunuh karena pendapat mereka, untuk tweet, untuk percakapan. Mereka tidak berbahaya, mereka tidak menyerukan penggulingan rezim,” katanya.