8 Napi Lapas Kelas II B Teluk Kuantan Dapat Remisi Khusus Natal 2022

Napi-di-kuansing-terima-remisi.jpg
(ROBI SUSANTO/RIAU ONLINE)

RIAU ONLINE, TELUK KUANTAN - Sebanyak 8 narapidana mendapatkan remisi khusus (RK) pada perayaan Natal 2022. Pemberian remisi langsung dipimpin Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Teluk Kuantan, Bejo, Minggu, 25 Desember 2022.

Besaran remisi yang diterima warga binaan mulai 15 hari dan satu bulan. Pemberian remisi bagi delapan warga binaan  berjalan aman, tertib dan lancar.

"Ada delapan warga binaan yang menerima remisi pada Natal tahun ini," kata Kelapas Kelas II B Teluk Kuantan melalui Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas, Aldino Octalaperta melalui keterangannya, Selasa, 27 Desember 2022.


Delapan warga binaan yang menerima remisi rinciannya satu orang mendapatkan remisi 15 hari dan 7 orang lagi mendapatkan remisi satu bulan.

Aldino mengatakan remisi merupakan hak bagj warga binaan yang telah memenuhi syarat  administratif dan substantif serta telah menjalankan masa hukuman dengan baik.