Indra Muchlis Adnan Ditahan 20 Hari di Rutan Sialang Bungkuk

indra-Muchlis4.jpg
(DEFRI CANDRA/RIAUONLINE.CO.ID)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Mantan Bupati Indragiri Hilir (Inhil) dua periode, 2003-2008 dan 2008-2013, Indra Muchlis Adnan, akhirnya ditahan oleh penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Kamis, 5 Januari 2023.

Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau, Bambang Heri Poerwanto, mengatakan Indra Muchlis Adnan akan dilakukan penahanan selama 20 hari.

"Saudara IMA akan dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Sialang Bungkuk, Pekanbaru," ujar Bambang.

Lebih lanjut, Bambang menjelaskan Indra Muchlis melakukan penetapan Dewan Komisaris dan Direksi PT GCM secara sepihak berdasarkan unsur kedekatan pribadi dan tanpa memastikan pemenuhan persyaratan sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 26 tahun 2004 tentang Pendirian BUMD Kabupaten Inhil.

"Memberikan instruksi dan persetujuan kepada saudara ZI selaku Direktur Utama PT GCM dalam pengelolaan keuangan perusahaan dan memerintahkan kepada ZI untuk memberikan pembiayaan kepada pihak lain tanpa melalui persetujuan Komisaris dan tanpa diikat kontrak pembiayaan," sebut Bambang.

Akibat hal itu, lanjut dia, mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara/daerah pada PT GCM sebesar Rp1.157.280.695.


"Tersangka IMA disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang (UU) RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP" pungkas Bambang.

Sebelumnya, Bidang Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Inhil dengan menetapkan 2 orang tersangka. Yaitu, Zainul Ikhwan selaku Direktur Utama (Dirut) PT GCM, dan Indra Muchlis Adnan, mantan Bupati Inhil 2 periode.

Namun dalam perjalanannya, perkara dengan tersangka Zainul Ikhwan yang dilanjutkan proses penyidikannya hingga akhirnya dihadapkan ke persidangan.

Sementara untuk Indra Muchlis, penyidikannya dihentikan. Hal ini pasca Indra menggugat lewat mekanisme praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Tembilahan dan menang.

Hakim tunggal yang mengadili gugatan praperadilan ini menyatakan kalau penetapan tersangka terhadap Indra Muchlis tidak sah,dan dia pun akhirnya kembali bebas, pasca sempat menjalani penahanan.

Untuk perkara yang disebut terakhir, akhirnya diambil alih oleh Kejati Riau dengan menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru. Dalam penyidikan baru tersebut, Korps Adhyaksa yang dikomandani Supardi itu melakukan pengumpulan alat bukti, termasuk memeriksa saksi-saksi.

Tim Penyidik kemudian melakukan gelar perkara. Hasilnya, pada 27 Desember 2022 kemarin, yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka.