(istimewa)
Selasa, 29 Juni 2021 11:59 WIB
Editor: Joseph Ginting
(istimewa)
RIAU ONLINE, RIYADH-Pengadilan Militer Arab Saudi menjatuhkan vonis mati kepada pangeran senior Arab Saudi, Fahd bin Turki bin Abdulaziz. Dia dituduh melakukan pengkhianatan dengan mencoba mengudeta Raja Salman bin Abadulaziz al-Saud dan Putra Mahkota Mohammad bin Salman (MBS).
Vonis mati itu diungkap salah satu kerabatnya yang berbicara dengan syarat anonim kepada Institute for Gulf Affairs (IGA) yang berbasis di Washington, DC. Tak diketahui kapan vonis mati dijatuhkan, namun laporan IGA diterbitkan 27 Juni 2021.
Pangeran Fahd adalah keponakan Raja Salman. Sumber tersebut berbagi dengan IGA pesan teks yang diterima dari seorang mantan pejabat senior di Riyadh, yang mengatakan Pangeran Fahd didakwa dengan pengkhianatan dan dijatuhi hukuman mati.
Pangeran Fahd ditangkap pada bulan September atas tuduhan korupsi bersama dengan putranya, Pangeran AbdulAziz yang merupakan wakil gubernur wilayah AlJouf.
Fahd bin Turki yang bergabung dengan militer Arab Saudi pada tahun 1983, menerima pelatihan operasi khusus di Amerika Serikat (AS) dan Inggris, dan dipromosikan mendapat pangkat letnan jenderal sebelum dipindahkan dan ditangkap tahun lalu.
Baca Juga
Korupsi Berlimpah
Dalam masalah terkait, IGA memperoleh lusinan dokumen rahasia Arab Saudi yang merinci transfer lebih dari 100 plot perumahan di Riyadh kepada empat anak Pangeran Fahd bin Turki. Dokumen yang bocor dari Kementerian Kehakiman Arab Saudi menunjukkan bahwa hampir satu kilometer persegi tanah diberikan kepada empat anak Fahd din Turki pada tahun 2014 pada masa pemerintahan kakek mereka; Raja Abdullah bin Abdulaziz al-Saud dikutip dari sindonews
IGA dalam laporannya berjanji akan mengeluarkan laporan khusus mengenai hal tersebut.
Isti Pangeran Fahd adalah Putri Abeer binti Abdullah. Dia adalah putri almarhum Raja Abdullah, yang telah diasingkan di Skotlandia sebelum penangkapan suami dan putranya tahun lalu dikutip dari sindonews
Dia, kata sumber di Saudi, mengendalikan miliaran dolar di berbagai kepemilikan di seluruh dunia. Sumber itu menambahkan bahwa hukuman mati adalah upaya untuk merebut kembali uangnya.