(istimewa)
Jumat, 30 April 2021 18:00 WIB
(istimewa)
RIAUONLINE, PEKANBARU - Paslon 03 Bupati-Wakil Bupati Rokan Hulu, Hafith Syukri-Erizal kembali mengajukan permohonan Perselisihan hasil Pilkada Rokan Hulu. Padahal PSU sudah selesai, 21 April 2021 lalu.
Padahal sebelumnya, Hafith Syukri secara implisit telah mengakui kemenangan Sukiman-Indra melalui kiriman di facebooknya.
"Hasilnya sudah sama-sama kita ketahui, Allah belum takdirkan HAFITH SYUKRI-ERIZAL memimpin Rokan Hulu," tulis Hafith di laman facebooknya, Selasa, 22 April 2021.
Kala itu ia menyebut sudah ikhlas menerima hasil Pemungutan Suara Ulang yang dimenangkan oleh pasangan Sukiman-Indra.
Baca Juga
"Sahabat dan pendukung Gaspool semua. Alhamdulillah, semua usaha sudah kita jalani dan perjuangkan bersama sampai kepada keputusan MK untuk PSU hari ini. Hasil yang kita dapatkan adalah atas usaha dan kebersamaan kita yang berjuang dengan ikhlas untuk Rokan Hulu yang sama-sama kita Cintai," ungkapnya.
Laporan Hafith-Erizal atas KPU ini diketahui melalui Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Nomor 144/PAN.MK/AP3/04/2021 yang ditandatangani oleh Panitera Mahkamah Konstitusi, Muhidin pada Selasa, 27 April 2021 tepatnya pukul 23.13 WIB.
"Telah diajukan Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Tahun 2020, oleh:Ir. H. HAFITH SYUKRI, MM dan H. ERIZAL, ST Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Rokan Hulu, Nomor Urut 3Terhadap Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Rokan Hulu," demikian tertulis di Akta tersebut.
Hal ini kemudian dicatat sesuai dengan dikeluarkannya surat Akta Pengajuan Permohonan Pemohon (APP) pada 29 April 2021 pukul 13.22 WIB.
Disebutkan Permohonan yang belum lengkap akan dilengkapi pada saat perbaikan permohonan terhitung 3 (tiga) hari kerja sejak diterbitkan AP3.