Penampakan Mantan Bupati Inhil Pakai Rompi Tahanan Berjalan Dibantu Tongkat Digiring Jaksa

indra-Muchlis.jpg
(DEFRI CANDRA/RIAUONLINE.CO.ID)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Mantan Bupati Indragiri Hilir (Inhil) periode 2003-2013, Indra Muchlis Adnan, keluar dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau mengenakan rompi tahanan, Kamis, 5 Januari 2023.

Dibantu tongkat, Indra Muchlis yang didampingi beberapa orang jaksa digiring ke mobil tahanan. Indra Muchlis tak bergeming saat masuk ke dalam mobil tahanan.

Indra Muchlis terseret kasus dugaan rasuah Penyertaan Modal pada BUMD Kabupaten Inhil, PT Gemilang Citra Mandiri (GCM) Tahun 2004, 2005 dan 2006.

Sebelumnya, Bidang Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Inhil telah menetapkan 2 orang tersangka. Yaitu, Zainul Ikhwan selaku Direktur Utama (Dirut) PT GCM, dan Indra Muchlis Adnan, mantan Bupati Inhil 2 periode.

Namun dalam perjalanannya, perkara dengan tersangka Zainul Ikhwan yang dilanjutkan proses penyidikannya hingga akhirnya dihadapkan ke persidangan.

indra Muchlis2

Foto: Defri Candra/Riau Online

Sementara untuk Indra Muchlis, penyidikannya dihentikan. Hal ini pasca Indra menggugat lewat mekanisme praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Tembilahan dan menang.

Hakim tunggal yang mengadili gugatan praperadilan ini menyatakan kalau penetapan tersangka terhadap Indra Muchlis tidak sah,dan dia pun akhirnya kembali bebas, pasca sempat menjalani penahanan.

Untuk perkara yang disebut terakhir, akhirnya diambil alih oleh Kejati Riau dengan menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru. Dalam penyidikan baru tersebut, Korps Adhyaksa yang dikomandani Supardi itu melakukan pengumpulan alat bukti, termasuk memeriksa saksi-saksi.

indra Muchlis

Foto: Defri Candra/Riau Online



Tim Penyidik kemudian melakukan gelar perkara. Hasilnya, pada 27 Desember 2022 kemarin, yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka.

Meski berstatus tersangka, dia tidak dilakukan penahanan badan, melainkan tahanan kota, karena yang bersangkutan memiliki riwayat kesehatan yang kurang baik dan harus mendapatkan perawatan khusus.

Seiring waktu, berkas perkara tersangka Indra Muchlis Adnan telah dinyatakan lengkap P-21. Itu diketahui berdasarkan hasil penelaahan syarat formil dan materil yang dilakukan Jaksa Peneliti.

indra Muchlis3

Foto: Defri Candra/Riau Online

"Iya. Berkas perkara tersangka IMA telah P-21 pada Selasa kemarin," ujar Kepala Seksi (Kasi) Penyidikan pada Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau, Rizky Rahmatullah, Rabu, 4 Januari 2022.

Dengan telah lengkapnya proses penyidikan, kata Rizky, pihaknya berencana untuk melimpahkan penanganan perkara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Proses tahap II dijadwalkan dilaksanakan pada pekan ini.

"Rencananya akan di tahap II-kan. Kita lagi koordinasi dengan pihak Kejaksaan Negeri (Inhil). Kalau bisa cepat, akan kita segerakan (dilimpahkan ke JPU)," pungkas Rizky Rahmatullah.

indra Muchlis5

Foto: Defri Candra/Riau Online

Sebelumnya, Bambang Heri Purwanto pernah memaparkan disposisi perkara tersebut. Dikatakan Kasi Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejati Riau itu, Indra Muchlis Adnan adalah Bupati Inhil dua periode, yakni tahun 2003-2008 dan 2008-2013.

Dengan jabatan itu, Indra Muchlis melakukan penetapan Dewan Komisaris dan Direksi PT GCM secara sepihak berdasarkan unsur kedekatan pribadi dan tanpa memastikan pemenuhan persyaratan sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 26 tahun 2004 tentang Pendirian BUMD Kabupaten Inhil.

"Memberikan instruksi dan persetujuan kepada saudara ZI selaku Direktur Utama PT GCM dalam pengelolaan keuangan perusahaan dan memerintahkan kepada ZI untuk memberikan pembiayaan kepada pihak lain tanpa melalui persetujuan Komisaris dan tanpa diikat kontrak pembiayaan," sebut Bambang.

indra Muchlis4

Foto: Defri Candra/Riau Online

Akibat hal itu, lanjut dia, mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara/daerah pada PT GCM sebesar Rp1.157.280.695.

"Tersangka IMA disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang (UU) RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP" pungkas Bambang.