RIAU ONLINE, PEKANBARU - Komisi II DPRD Riau memanggil Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Dinas Perkebunan (Disbun) guna membahas konflik lahan antara PT DSI dengan masyarakat di sembilan desa di tiga kecamatan Kabupaten Siak.
Sekretaris Komisi II, Zulfi Mursal, menuturkan, lahan kelola PT DSI seluas 13.532 hektar menjadi objek konflik yang tak berkesudahan karena berulang kali dikeluarkan izin yang berbeda-beda penentuan luas lahannya.
"Izin pelepasan berdasarkan SK Menteri kehutanan tahun 1998 seluas 13.532 hektar. Tapi ini tidak diusahakan sekian tahun, jadi ini tidak berlaku lagi," ujar Zulfi, Selasa, 6 Desember 2022.
Setelah lama terbengkalai, PT DSI kembali mendapat pengesahan lahan melalui Izin lokasi dan Izin Usaha Perkebunan (IUP) oleh pemerintah kabupaten Siak pada 2006 dan 2008 seluas 8000 hektar.
Zulfi mengatakan, luas lahan yang menyusut ini kemudian diberikan kepada masyarakat dalam skema Tanah Objek Reforma Agraria (TORA). Hal ini, tambahnya, kemudian ditolak oleh PT DSI yang mengklaim seluruh lahan berdasarkan SK Menteri kehutanan pada 1998.
"Izin lokasi oleh Bupati Siak tahun 2006 dan IUP tahun 2008 seluas 8000 hektar. Ini kan artinya ada sisa 5.532 Hektar, saat ini sedang diproses dikembalikan ke masyarakat dalam program TORA," jelas Legislator Dapil Siak Pelalawan itu.
Tak hanya itu, Zulfi mengungkapkan, saat ini PT DSI ternyata juga tak memiliki Hak Guna Usaha (HGU). PT DSI berkilah hal ini sedang dalam proses pengurusan.
"Sampai saat ini mereka belum memiliki HGU, tapi mereka mengklaim ini berdasarkan IUP. Sementara HGU-nya katanya sedang diusahakan," ujarnya.
Berangkat dari situ, Komisi II akan memanggil pihak perusahaan dan masyarakat untuk menyelesaikan masalah tahunan ini yang bahkan menjadi anekdot di pemerintah daerah Siak sebagai Dilema Seluruh Instansi (DSI)
"Kami akan undang perwakilan masyarakat dan pihak PT DSI. Kami tidak akan klaim ini menjadi milik perusahaan atau masyarakat, kita akan cari solusi," ungkap Zulfi.
Terkait ketiadaan HGU milik PT DSI, Zulfi menyebut akan meneruskan hal ini kepada pemerintah pusat.
"Regulasi ini akan kita tanyakan ke instansi pusat, kita ingin perusahaan bisa berusaha di tempat kita, masyarakat pun tidak terganggu," tutup Zulfi.