RIAU ONLINE, PEKANBARU - Kanit Bukit Raya Pekanbaru, Iptu Lambok Hendriko, mengaku terkejut mendengar kabar seorang pelapor menjadi tersangka, sebagaimana diberitakan sejumlah media online. Hal ini terkait dengan kasus saling lapor dua warga di Kota Pekanbaru soal jual beli minyak.
Iptu Lambok menegaskan bahwa kabar itu tidaklah benar. Saat RiauOnline.co.id ke Mapolsek Bukit Raya, Iptu Lambok, menceritakan kronologis sebenarnya.
Iptu Lambok mengungkap bahwa hal ini berawal dari saling dua warga, Sinaga dan Sofyan. Sinaga melaporkan Sofyan ke Polsek Bukit Raya. Begitu pula sebaliknya.
"Kedua orang ini melakukan bisnis jual beli minyak. Sinaga melaporkan Sofyan karena telah diduga melarikan mobil sewa yang dipinjamnya. Sedangkan Sofyan melaporkan Sinaga karena diduga melarikan uangnya Rp 200 juta," ujar Iptu Lambok.
Atas laporan tersebut, Polsek Bukit Raya melakukan penyelidikan dan serangkain pemeriksaan terhadap kedua pelapor tersebut.
Namun dalam perjalanan kasus ini, sejumlah media online membuat berita bahwa pelapor yang datang ke Polsek Bukit Raya ditangkap dan dilakukan penahanan. Padahal hal itu tidaklah benar.
"Padahal kita tidak ada menahan pelapor atas nama Sofyan," terang Lambok.
Saat itu, Sofyan memang berada di Mapolsek Bukit Raya, namun tidak dalam kondisi ditahan. Sofyan justru mencari pengamanan dan meminta Polsek Bukit Raya menyelesaikan masalah bisnisnya dengan Sinaga.
"Rencananya Sinaga besok akan ke Mapolsek menyelesaikan masalah ini bersama Sofyan. Keduanya ingin menyelesaikan kasus ini dan ingin mencabut laporan (damai, red)," paparnya.
Sebelumnya, Sofyan dan Sinaga juga sudah membuat beberapa pertemuan di Jambi dan Medan. Namun tidak menemukan titik terang hingga akhirnya terjadi aksi saling lapor.
Iptu Lambok menegaskan tidak terima dengan pemberitaan sejumlah media lokal di Riau yang terkesan menyudutkan Polsek Bukit Raya. Pasalnya, sejumlah media tersebut telah memberitakan bahwa Polsek Bukit Raya melakukan penahanan terhadap Sofyan yang merupakan seorang pelapor.