RIAU ONLINE, PEKANBARU - Puluhan tenaga harian lepas (THL) penyapu jalan di Kota Pekanbaru diduga diputus kontraknya sepihak oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru.
Para THL penyapu jalan yang berjumlah 39 orang itu mengaku tidak mendapat surat pemberitahuan lebih dahulu. Namun secara mendadak puluhan THL diberhentikan tanpa alasan yang jelas.
Parahnya para THL mengaku Surat pemberhentian sudah diberikan ke masing-masing THL. Mereka pun mendatangi Kantor DPRD Kota Pekanbaru, Senin 22 Mei 2023 untuk mengadukan nasibnya.
Pengakuan para THL surat itu ditandatangani oleh Bidang Pengelolaan Sampah DLHK Kota Pekanbaru.
"Kami ingin sampaikan aspirasi setelah diberhentikan secara sepihak," kata satu perwakilan THL penyapu jalan, Hendri.
Dirinya kecewa diberhentikan begitu saja walau sudah 20 tahun lebih bekerja sebagai penyapu jalan. Tak hanya kecewa karena pemberhentian mendadak, gaji para THL tersebut pada April 2023 kemarin diduga belum kunjung dibayarkan.
Padahal pada bulan April lalu Hendri bersama rekan- rekannya masih bekerja sebagai pasukan oranye.
"Rata-rata sebulan gajinya tidak dibayar. Kami menuntut hak kami," ungkapnya.
Kepala Bidang Pengelolaan Sampah DLHK Kota Pekanbaru, Wendi Yuliahdi menyampaikan bahwa para THL penyapu jalan diberhentikan karena melanggar SOP. Kebanyakan para THL menyerahkan tugasnya sebagai penyapu jalan ke orang lain.
"Bukannya ke sesama THL, tapi orang lain. Disuruhnya orang lain, gaji dari DLHK diberikannya ke orang itu," jelasnya.
Wendi menjelaskan bahwa para THL jelas sudah melanggar SOP. Ia menegaskan tidak bakal memecat THL penyapu jalan yang bekerja sesuai SOP yang ada.
"Kalau betul-betul bekerja tidak bakal kita berhentikan. Ini orang lain disuruhnya bekerja," pungkasnya.