Pilkada Berintegritas

Ilham-Muhammad-Nasir4.jpg
(Bagus Pribadi/Riau Online)

Oleh: Ilham Muhammad Yasir, Ketua KPU Provinsi Riau 2019-2024

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak nasional 2024 tinggal 92 hari lagi. Atau 3 (tiga) bulan lagi menuju hari pemungutan dan penghitungan suara.

Pilkada serentak nasional ini diikuti 37 provinsi, 410 kabupaten, dan 98 kota di seluruh Indonesia, kecuali Provinsi DIY Yogyakarta. 

Pilkada ini merupakan bagian terakhir, dari 4 gelombang pilkada serentak sebelumnya. Dimulai sejak 2015 yang diikuti 9 provinsi, 224 kabupaten, 36 kota. Kemudian di 2017 diikuti 7 provinsi, 76 kabupaten, dan 18 kota. 

Selanjutnya, 2018 diikuti 17 provinsi, 114 kabupaten, 39 kota. Terakhir di 2020 diikuti 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota. Untuk di Riau, ada pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur bersama Bupati-Wakil Bupati di 10 kabupaten, dan Walikota-Wakil Walikota di 2 (dua) kota.



Tidak terkecuali dalam proses Pemilu. Proses Pilkada kali ini juga menjadi bagian penting dari satu kesatuan proses perjalanan demokrasi di Indonesia. Keduanya, tidak dapat dipisahkan. 

Di 2024 ini benar-benar menjadi momen konsolidasi bagi bangsa yang besar ini. Untuk itu prosesnya harus benar-benar dijaga dan terjaga. Tidak boleh asal-asalan dan ugal-ugalan. Standar prosesnya harus ideal. Dalam standar kepemiluan prosesnya harus berintegritas.

Pilkada berintegritas menjadi tolok-ukur utama bagi standar proses penyelenggaraan. Suatu Pemilu maupun Pilkada baru dapat dikatakan demokratis, apabila mengandung unsur kejujuran, transparan, akuntabel, cermat dan akurat dalam seluruh prosesnya. Atau dalam asas-asas yang universal bebas, rahasia, jujur dan adil. Kita merumuskannya menjadi prinsip-prinsip Pemilu dan Pilkada yang Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur dan Adil (Luber dan Jurdil).

Integritas adalah harga yang tidak bisa ditawar-tawar. Integritas mengandung wujud makna filosofi dari keutuhan prinsip moral dan etika para aktor yang terlibat di dalamnya. Di sana ada penyelenggara pemilu, KPU dan Bawaslu. Partai politik, yaitu para kandidat pasangan calon, para pasangan calon perseorangan. Terakhir adalah rakyat atau masyarakat sebagai pemilik kedaulatan. Sebagian kewenangannya akan disalurkan melalui suara dalam bentuk hak pilih.

Terakhir para aktor yang terlibat. Tidak kira itu penyelenggara, peserta maupun pemilih. Pemilu dan Pilkada tidak hanya sekedar suksesi. Namun harus dimaknai lebih dalam. Sebagai komitmen kita semua dalam menjaga kesinambungan bangsa ini. Melalui proses demokrasi yang dinamakan Pilkada. Semoga.*