Cetak Sawah Baru Kampung Olak Masih Terganjal

Danrem-Wira-Bima-Tinjau-Lahan-Sawah-Baru.jpg
(RIAUONLINE.CO.ID/ISTIMEWA)

Cetak Sawah Baru Kampung Olak Masih Terganjal
Oleh: Heri Darlis, S.Pt

KEINGINAN pemerintah Kampung (Desa) Olak, Kecamatan Sungai Mandau, Kabupaten Siak, untuk membuka cetak sawah baru (CSB) terpaksa terhenti. Masalahnya, Dinas Pertanian Kabupaten Siak mensyaratkan lahan untuk CSB harus bebas dari sengketa. 

Lahan akan digunakan untuk CSB tersebut seluas 55,5 hektare (Ha) berbatasan langsung dengan Hutan Tanaman Industri (HTI) PT Riau Pulp And Paper (PT RAPP). Berdasarkan telaah status lahan dari Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah XIX, lahan tersebut berstatus Area Penggunaan Lain (APL). Di lain pihak, perusahaan menyatakan, lahan tersebut masih berada dalam konsesi mereka. 

Humas PT RAPP, Suyoto, Jumat (18/1/2019) menjelaskan, perusahaan tidak menghambat usulan masyarakat. Hanya saja, mereka miminta surat keputusan dari pihak berwenang menyatakan lahan tersebut berada di luar konsesi perusahaan. 

“Dengan demikian, segala tanggung jawab perusahaan terhadap lahan tersebut, seperti pajak, perlindungan lahan terhadap kebakaran, dan segala sesuatu ditetapkan pemerintah, tidak lagi menjadi tanggung jawab kami,” kata Suyoto. 

Ketika ditanya apakah perusahaan dan pemerintah Kampung sudah pernah berdialog mengenai rencana cetak sawah baru tersebut, Suyoto menyatakan, mereka pernah membicarakan hal tersbut, namun belum mencapai titik temu. 



Sementara itu, Penghulu Kampung (Kades) Olak, Amrin, menyatakan, mereka sudah mengirim proposal ke Dinas Pertanian Kabupaten Siak dengan melampirkan Surat Telaah Status Lahan dari BPKH sebagai dasar pengajuan CSB. 

“Kami sudah mengirimkan proposal CSB ke Dinas Pertanian Kabupaten, namun sampai saat ini belum ada respons positif dari mereka,” ungkap Amrin.

Saat Musrenbang Kecamatan Sungai Mandau 2018 lalu, Amrin sudah mengusulkan secara langsung, rencana Kampung Olak mengembangkan CSB, di depan perwakilan Dinas Pertanian.

Ketua Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Kampung Olak, Usman, menjelaskan, sudah menyediakan lebih dari 100 orang Calon Petani Penggarap jika program CSB ini disetujui Pemda. 

Kepala Bidang Pra-Sarana Pertanian (PSP) Harisman mengatakan, Dinas Pertanian belum bisa berbuat banyak menanggapi usulan tersebut. “Karena antara perusahaan dan Pemerintah Kampung belum menemui kata sepakat tentang lahan tersebut. Bila dipaksakan dikhawatirkan akan menimbulkan masalah di kemudian hari,” ujar Harisman. 

Ia mengatakan, pembukaan cetak sawah diprioritaskan pada lahan yang sudah dinyatakan bersih dari sengketa. Lahan dijadikan lokasi cetak sawah baru tersebut tidak menyisakan masalah. 

“Status lahan ini menjadi prioritas, karena biaya untuk cetak sawah baru tidak sedikit, jadi hal-hal yang berpotensi menyebabkan kegagalan program harus kita minimalisir sedini mungkin,” jelas Arisman.

Disclaimer: 

Kanal Netizen merupakan sarana bagi jurnalis warga untuk berbagi cerita seputar kampung, desa maupun hal lainnya. Tanggung jawab kanal ini berada pada penulis.