OJK Bakal Bikin Aturan Baru Pinjol, Masyarakat Bisa Pinjam hingga Rp 10 Miliar

Ilustrasi-pinjol5.jpg
(Liputan6.com/Rita Ayuningtyas)

RIAU ONLINE - Peraturan baru tengah dirancang Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang mengatur perusahaan fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman online (pinjol).

Peraturan yang masih dalam rancangan ini memungkinkan masyarakat dapat melakukan pinjaman hingga Rp 10 miliar, dari batas sebelumnya yang hanya Rp 2 miliar.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya, Agusman, mengatakan saat ini Rancangan Peraturan OJK tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (RPOJK LPBBTI) dalam tahap penyelerasan.

"Penyusunan RPOJK tentang LPBBTI saat ini sedang dalam proses penyelarasan. Dalam RPOJK LPBBTI tersebut direncanakan akan terdapat penyesuaian batas maksimum pendanaan produktif dari sebelumnya sebesar Rp 2 miliar menjadi sebesar Rp 10 miliar," kata Agusman, dilansir dari jaringan RIAU ONLINEBatamnews, Senin, 15 Juli 2024.

Agusman menyebutkan pencairan dana hingga Rp 10 miliar akan diberikan, jika perusahaan pinjol dapat memenuhi kriteria tertentu, seperti memiliki rasio wanprestasi di atas 90 hari (TWP90) maksimum sebesar 5%.



Selain itu, perusahaan pinjol tidak tengah dalam sanksi pembekuan kegiatan usaha sebagian atau seluruhnya dari OJK.

Aturan baru ini bertujuan untuk meningkatkan pertumbuhan pendanaan produktif oleh perusahaan pinjol. Selain itu, aturan ini juga diharapkan dapat mendorong target penyaluran pendanaan ke sektor produktif mencapai 70% pada tahun 2028.

"Melalui penyesuaian besaran maksimum pendanaan produktif dimaksud diharapkan dapat meningkatkan pertumbuhan pendanaan produktif oleh penyelenggara LPBBTI," jelas Agusman.

Per Mei 2024, penyaluran pendanaan ke sektor produktif dan UMKM mencapai 31,51%. Agusman menyebut capaian ini masih sesuai dengan target fase pertama pada 2023-2024, yang diperkirakan sekitar 30-40%.

Di sisi lain, laba industri LPBBTI mencapai Rp 277,02 miliar, meningkat dari bulan sebelumnya yang hanya Rp 173,73 miliar. Peningkatan laba ini sejalan dengan peningkatan penyaluran pendanaan bulanan.