2 Oknum Satpol PP Pekanbaru Palak Warga Akhirnya Dipecat

Kasatpol-PP-Pekanbaru5.jpg
(RAHMADI DWI PUTRA/RIAU ONLINE)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru, Zulfahmi Adrian, memberikan sanksi pemberhentian kepada dua personel karena terbukti melakukan pemalakan atau pungutan liar (pungli) kepada seorang warga bernama Mardiana.

Selain dua personel yang telah dipecat, satu oknum personel Satpol PP juga turut terlibat dalam pungli ini. Seorang oknum berstatus PNS dan dua tenaga harian lepas (THL)

Ketiganya meminta Rp 1,5 juta per petak rumah yang dibangun Mardiana. Mardiana yang tak menyanggupinya, kemudian dipungut uang Rp 900 ribu.

Kedua oknum personel Satpol PP Pekanbaru yang dipecat adalah Agus Asriadi dan M Hafiz. Keduanya adalah THL yang telah bekerja sejak Januari 2024 lalu. 

Sementara itu, satu oknum personel berstatus PNS, M Razik, saat ini menunggu keputusan sidang etik Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Pekanbaru (BKPSDM) Pekanbaru. 



Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru, Zulfahmi Adrian mengatakan, pihaknya telah menggelar Apel Luar Biasa terkait pemecatan kedua anggota Satpol PP tersebut.

"Kami selaku Kasat Pol PP Kota Pekanbaru memberhentikan dua orang anggota Satpol PP Kota Pekanbaru atas nama Agus Asriadi dan M Hafiz. Untuk oknum PNS sesuai dengan ketentuan dan regulasi, kaki memberikan laporan kepada pimpinan Pj Walikota Pekanbaru melalui BKPSDM untuk menindaklanjuti persoalan ini," Senin, 24 Juni 2024.

Zulfahmi menambahkan, pihaknya akan memberikan rekomendasi sesuai temuan dan bukti yang diperoleh dari investigasi beberapa hari lalu.

"Rekomendasi bisa pemberian disiplin sedang, berat tergantung nanti penilaian terhadap yang bersangkutan. Kita berharap untuk tahap awal yang bersangkutan bisa dipindahkan ke BKSDA Kota Pekanbaru untuk dibina lebih lanjut," ungkapnya.

Zulfahmi menyebut, tujuannya agar yang bersangkutan tidak bisa mengatasnamakan Satpol PP Kota Pekanbaru dalam melaksanakan kegiatan atau aktivitas di luar tugas yang diberikan instansi. 

Saat ini, M Razik masih berdinas di Satpol PP Kota Pekanbaru. M Razik juga jarang datang ke kantor untuk berdinas dan tidak pernah hadir mengikuti kegiatan instansi sejak lama.

"Yang bersangkutan jarang masuk, ketiga-tiga nya dan tidak pernah mengikuti kegiatan di Satpol PP Kota Pekanbaru. Malah, dua karyawan THL tersebut sudah sering kita berikan peringatan terkait dengan pelanggaran yang mereka lakukan. Namun setelah diberi kesempatan, tapi kenyataan tidak dilaksanakan dan terbukti melakukan pelanggaran lagi. Maka hari ini kita jatuhkan hukuman disiplin berupa pemberhentian kontrak kerja yang bersangkutan," pungkasnya.