OJK Resmi Cabut Izin Paytren Yusuf Mansur

OJK4.jpg
(suara.com)

RIAU ONLINE - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha Paytren Aset Manajemen milik Ustaz Yusuf Mansur, lantaran terbukti melakukan pelanggaran atas peraturan perundang-undangan di sektor pasar modal, Rabu 8 Mei 2024 lalu.

Hal ini disampaikan oleh Deputi Komisioner Pengawas Pengelolaan Investasi Pasar Modal dan Lembaga Efek OJK, Yunita Linda Sari melalui laman resmi OJK.

"Bahwa dengan mempertimbangkan fakta-fakta dan informasi yang diperoleh dalam proses pemeriksaan dan pengawasan lanjutan, pada 8 Mei 2024, OJK menetapkan sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha perusahaan efek sebagai manajer investasi syariah kepada Paytren Aset Manajemen,” ujarnya, dikutip dari liputan6.com, Senin 13 Mei 2024.

Pencabutan ini mengacu pada ketentuan Keputusan Ketua Bapepam dan LK Nomor Kep-479/BL/2009 pada 31 Desember 2009 tentang perizinan perusahaan efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai manajer investasi.



Dalam aturan tersebut, sejumlah aturan yang dilanggar oleh Paytren Aset Manajemen antara lain, kantor tidak ditemukan, tidak memiliki pegawai untuk menjalankan fungsi-fungsi manajer investasi, tidak dapat memenuhi perintah tindakan tertentu, tidak memenuhi komposisi minimum direksi dan dewan komisaris.

Paytren Aset Manajemen juga tidak memiliki komisaris independen, tidak memenuhi persyaratan fungsi-fungsi manajer investasi, tidak memenuhi kecukupan minimum Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD) yang dipersyaratkan, serta tidak memenuhi kewajiban menyampaikan laporan kepada OJK sejak periode pelaporan Oktober 2022.

Dengan demikian, Paytren dilarang melakukan kegiatan usaha sebagai Manajer Investasi dan/atau Manajer Investasi Syariah. Selain itu, Paytren juga Diwajibkan untuk menyelesaikan seluruh kewajiban kepada nasabah dalam kegiatan usaha sebagai Manajer Investasi (jika ada).

Kewajiban lainnya adalah menyelesaikan seluruh kewajiban kepada Otoritas Jasa Keuangan melalui Sistem Informasi Penerimaan Otoritas Jasa Keuangan (jika ada), serta melakukan pembubaran Perusahaan Efek paling lambat 180 (seratus delapan puluh) hari setelah surat keputusan ini ditetapkan, sebagaimana diatur dalam Pasal 46 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 3/POJK.04/2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal.

Paytren Aset Manajemen juga dilarang menggunakan nama dan logo Perseroan untuk tujuan dan kegiatan apapun, selain untuk kegiatan yang berkaitan dengan pembubaran Perseroan Terbatas.​