Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru Muflihun, memimpin langsung upacara peringatan Hari Pahlawan di halaman Kantor Pemerintah Kota Pekanbaru, Tenayan Raya, Pekanbaru, Jumat 10 November 2023
(LARAS OLIVIA/RIAU ONLINE)
RIAU ONLINE, PEKANBARU - Masa jabatan Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru, Muflihun, segera berakhir pada 23 Mei 2024 mendatang. Muflihun telah menjalankan tugas sebagai Pj wali kota selama dua tahun berturut-turut.
Pj Wali Kota Pekanbaru pun segera berganti jelang pemilihan kepala daerah (pilkada) pada November 2024. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pun telah melayangkan surat kepada Pemerintah Provinsi Riau untuk mengusulkan nama calon Pj Wali Kota Pekanbaru.
Di dalam surat tertanggal 25 Maret 2024 itu, awalnya disebutkan bahwa, daerah yang Pj bupati/wali kota sudah menjabat selama dua tahun, usulan calon dapat berasal dari orang yang berbeda. Namun, bagi daerah yang Pj bupati/wali kota baru menjabat satu tahun, usulan dapat diajukan dengan orang yang sama atau berbeda.
Selang tiga hari kemudian, Mendagri kembali melayangkan surat edaran. Surat tertanggal 28 Maret 2024 yang ditujukan ke Ketua DPRD kabupaten/kota dan gubernur untuk mengusulkan nama calon Pj wali kota seluruh Indonesia.
Surat yang ditandatangani Sekjend Kemendagri Suhajar Diantoro, Nomor 100.2.2.6/1557/SJ berisikan penegasan usulan nama calon penjabat (Pj) bupati/wali kota yang berakhir pada bulan Mei tahun 2024.
Poin dalam surat tersebut menyebutkan, "Disampaikan kembali bahwa bagi daerah yang penjabat bupati/wali kota sudah 2 (dua) tahun menjabat, dapat mengusulkan dengan orang yang sama/berbeda."
Adanya surat terbaru ini, Muflihun pun berpeluang kembali untuk mendapatkan jabatan Pj Wali Kota Pekanbaru. Hal ini tentu jika dirinya didukung dan diusulkan oleh DPRD dan Pemprov Riau.
Permintaan usulan nama calon Pj Wali Kota Pekanbaru bersamaan dengan 32 Pj bupati dan Pj wali kota di 21 provinsi seluruh Indonesia yang masa tugasnya berakhir pada bulan Mei 2024.
Sementara itu, pemilihan kepala daerah (pilkada) 2024 serentak bakal bergulir pada 27 November 2024 mendatang. Kota Pekanbaru merupakan satu daerah yang bakal menggelar Pilkada memilih wali kota dan wakil wali kota lima tahun mendatang.
Jadwal tahapan Pilkada sudah dikeluarkan lewat Peraturan KPU No. 2 Tahun 2024 tentang Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota.