RIAU ONLINE, PEKANBARU - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) bersama Direktorat Jenderal Bea Cukai meningkatkan kolaborasi dan kerjasama untuk mencegah persaingan usaha yang tidak sehat.
Ketua KPPU, M Fanshurullah Asa bersama Direktur Jenderal Bea Cukai, Askolani bertemu mensinergikan tugas kedua lembaga demi kemajuan perekonomian nasional khususnya dalam mencegah persaingan usaha tidak sehat seperti predatory pricing sebagai akibat impor produk secara ilegal.
"Kerja sama ini ditujukan untuk meningkatkan upaya pencegahan dan penegakan hukum persaingan usaha melalui pertukaran data dan informasi," ujar M Ansharullah dalam keterangan resmi, Rabu, 8 Mei 2024.
KPPU juga menggarisbawahi pentingnya pengawasan kemitraan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dengan eksportir dalam memasuki pasar global.
Ia menjelaskan melalui kolaborasi ini, pihaknya turut mengangkat pentingnya sinergi dalam menjaga pelaku UMKM dari fenomena masuknya barang murah melalui impor, khususnya oleh transaksi elektronik melalui lokapasar (marketplace).
"Keberadaan lokapasar akan mempercepat barang masuk ke Indonesia dan dapat mempersulit pengawasan. Askolani menggarisbawahi adanya peningkatan jumlah dokumen impor yang sangat signifikan selama beberapa tahun terakhir," jelasnya.
Menurutnya, sebagian besar harga barang per unit yang diimpor sangat rendah, sehingga sangat berpotensi mengganggu UMKM nasional.
"Untuk mengatasi hal tersebut, KPPU dan DJBC akan terus saling bertukar informasi dan aktif melakukan diskusi terkait berbagai temuan lapangan," pungkasnya.
KPPU dan DJBC telah menjalin kerja sama formal sejak 2017 melalui nota kesepahaman dengan antara KPPU dan Kementerian Keuangan RI.