Fajar Restu: Saya Tega, Salah Kita Berhentikan Karyawan BRK yang Melanggar

Gedung-Menara-Bank-Riau-Kepri.jpg
(BANK RIAU KEPRI)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Bagi Bank Riau Kepri tahun 2021 merupakan tahun berat di waktu bersamaan dilakukannya proses konversi menuju Syariah. Dua kasus terungkap antara lain kasir di Rokan Hulu lakukan fraud uang nasabah serta menerima fee asuransi menyeret 3 pimpinan cabang pembantu dan cabang.

Kedua penyimpangan tersebut menjadi pekerjaan rumah yang harus dicegah untuk tidak kembali terulang di waktu akan datang. Namun, jika tetap juga terjadi dan terbukti, Bank Riau Kepri (BRK) tak akan segan-segan memberikan sanksi berat, termasuk memberhentikan dan menyeret oknum tersebut ke jalur hukum.

"Saya tega (berikan sanksi). Salah kita berhentikan. Kita tega, kita hukum. Tidak ada pilih kasih. Terbukti, ikuti aturan berlaku," tegas Direktur Kepatuhan dan Manajemen Risiko BRK yang baru, Fajar Restu Febriansyah, belum lama ini.

Ketegasan ini, tutur Fajar Restu, tak terlepas dari Pakta Integritas yang telah diteken masing-masing karyawan saat menduduki jabatan di BRK. Dengan menandatangani itu, maka apa yang tidak boleh dan dilarang dikerjakan, itu wajib dipatuhi.

Ini, jelas mantan Pimpinan Cabang BRK Bangkinang, upaya menjaga reputasi Bank Riau Kepri menuju terwujudnya konversi Syariah seperti ditargetkan para pemegang saham.



"Risiko reputasi ini saya jaga. Apalagi BRK menuju terwujudnya konversi Syariah. Saya tegaskan, kalian (pejabat BRK) sudah teken Pakta Integritas, jalankan SOP di BRJ, jadikan pelajaran 3 orang sekarang ini," jelas Fajar Restu.

Mantan Pimpinan Cabang BRK Tanjungpinang ini menjelaskan, Direktur Kepatuhan dan Manajemen Risiko yang diembannya saat ini merupakan amanah harus dijalankan sebaik-baiknya. Termasuk ia sendiri menandatangani Pakta Integritas.

Semuanya itu, bagaimana mewujudkan Good Corporate Governance (GCG) dalam mengawal konversi BRK dalam waktu secepat-cepatnya.

"Kami tak mau merugikan nasabah. Saya bukan sok bersih, ini niat untuk bersihkan (BRK). Saya siap mundur, jika saya melanggar Pakta Integritas yang saya teken selama menjabat Direktur Kepatuhan ini," tegasnya.

Ia menjelaskan bagaimana fungsi kontrol sudah dimulai sejak bagian terkecil di BRK, seperti di teller, kredit, cabang pembantu, cabang hingga di kantor pusat. Patuh tidak karyawan akan sistem kontrol yang diberlakukan di setiap tahapan dilakukan.

Fajar Restu memberikan contoh pemberian kredit. Ada daftar check list yang harus ditandai oleh pejabat berwenang. Jangan sampai, tegasnya, daftar tersebut tidak ditandai atau malah dilewati dengan mengabaikannya.

"Makanya, di setiap tahapan, tingkatan BRK ada tahapan yang harus dilalui. Patuh tidak masing-masing karyawan dalam perapannya. Cek dan ricek harus dilakukan jika kita tak ingin kasus serupa, fraud terjadi di BRK," tegasnya.