Konversi BRK Mandek, Komisi III DPRD: Kemendagri dan OJK Beda Pendapat

husaimi-soal-sembako.jpg
(WAYAN/ RIAUONLINE)

RIAUONLINE, PEKANBARU - Ketua Komisi III DPRD Riau, Husaimi Hamidi menyebut kelanjutan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) konversi Bank Riau Kepri ke syariah tinggal menunggu Perda keluar dari Kementerian Dalam Negeri dan izin Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Namun hal ini agak terhambat karena dua institusi tersebut berbeda pendapat tentang administrasi mana yang harus didahulukan.

"Perda ini kan sudah dibahas DPRD, sudah clear dan kita kirimkan ke Kemendagri untuk fasilitasi. Masalahnya ada perbedaan pendapat tentang konversi Bank Syariah ini. OJK inginnya Perda dikeluarkan dulu sebagai syarat konversi, sementara Kemendagri menganggap Perda ini butuh izin OJK dulu baru disahkan," jelas Husaimi, Minggu, 10 Oktober 2021.

Ia mengatakan, perbedaan nomenklatur antara bank konvensional dan syariah bisa bermasalah jika izin OJK belum keluar namun Perda sudah ditandatangani Kemendagri.

"Perda kita sudah ada, tapi masih konvensional. Maunya Kemendagri ini izin keluar baru disahkan. Karena ketika disahkan di lembar legislasi biro hukum itu tidak bisa lagi dikembalikan, harus dilaksanakan. Sementara izinnya belum keluar, terjadi kekosongan, bank tidak bisa jalan," paparnya lagi.


Ia mengatakan, solusinya adalah OJK mengeluarkan izin namun berlakunya setelah Perda tersebut disahkan.

Terkait target BRK yang molor beberapa kali disebutnya karena tidak memprediksi selisih pendapat dua instansi ini.

"Mereka buat target tidak berdasarkan kondisi di lapangan, mereka tidak tahu proses pembuatan Perda ini bagaimana. Mereka lihat persoalan OJK saja. Soal perbedaan pendapat ini tidak sampai ke sana dikaji. Inilah yang harus kita cari jalan keluarnya,"

Sebagai salah satu misi Gubernur Riau. Husaimi menyayangkan jika konversi ini terus tertunda mengingat potensi ekonominya yang sangat besar untuk menambah pendapatan daerah.

"Ini kepentingan daerah juga. Peluang bisnis di perbankan syariah ini besar juga. Riau ini mayoritas muslim, banyak takut riba dengan bunga bank. Ini diberikan waktu sampai 2023, lebih cepat lebih bagus kan," tutup Husaimi.