RAPP Gelar Konsultasi Publik Re-Sertifikasi PHPL

RAPP-PT.jpg
(istimewa)

RIAUONLINE, PEKANBARU - Untuk memastikan penerapan prinsip pengelolaan hutan produksi lestari (PHPL) dan pemeliharaan kinerja yang sudah dicapai, PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) menggelar Konsultasi Publik Re-Sertifikasi PHPL PT RAPP. Dalam konsultasi tersebut, sebuah lembaga independen yakni Mutu Certification International bertugas sebagai auditor produksi RAPP.

Hal ini disampaikan Perwakilan Manajemen yang juga Direktur CD RAPP, Marzum. Menurutnya, kegiatan ini sendiri merupakan rangkaian dari Sertifikasi PHPL RAPP yang sesuai standar Kementrian Kehutanan dan Lingkungan Hidup.

"Disamping itu, standar acuan kita juga adalah nomor tentang kriteria dan indikator Penilaian Kinerja Pengelolaan Hutan Produksi Lestari (PHPL) Nomor P.14/VI-BPPHH/2016 dan Verifikasi Legalitas Kayu (VLK)," katanya.

Marzum mengatakan, untuk waktu auditnya sendiri yang dilaksanakan oleh lembaga Mutu Certification International itu berlangsung dari tanggal 27 Agustus hingga 14 September 2018. Dalam masa itu, scope yang akan diaudit kurang lebih 338.536 Ha.

"Dan para peserta konsultasi publik ini adalah perwakilan masyarakat, pemerintah dinas lingkungan hidup, dan juga beberapa NGO yang berada di wilayah operasional RAPP," ujarnya.



Sementara itu, Auditor dari tim independent, Aip Sukendar menjelaskan, kegiatan konsultasi publik ini adalah suatu upaya untuk memenuhi standar hasil produksi yang dihasilkan oleh RAPP agar hasil produksinya memiliki sertifikat Pengelolaan Hutan Produksi Lestari (PHPL).

"Karena itu, saat ini RAPP melakukan Konsultasi Publik resertifikasi PHPL yang dilaksanakan oleh auditor Mutu Agung Lestari atau Mutu Certification International yang diikuti oleh perwakilan masyarakat sekitar areal perusahaan RAPP," terangnya.

Untuk itu, sambungnya, saat ini timnya tengah melaksanakan tugas melakukan audit terhadap RAPP guna resertifikat PHPL 5 tahunan untuk kelengkapan sertifikat hasil produksi,ekologi,sosial dan verifikasi legalitas kayu.

"Jadi pada intinya, kita kemari ini untuk mencari informasi kepada masyarakat serta dari mereka yang terkait keberadaan perusahaan RAPP di tengah masyarakat, apakah banyak manfaatnya apakah tidak. Sebab, salah satu syarat untuk memperoleh sertifikat PHPL ini, kita harus melakukan koordinasi dengan kehutanan, konsultasi publik di lokasi estate RAPP," ungkapnya.

Selain itu, lanjutnya, bahwa pihaknya tak hanya melakukan kordinasi dan konsultasi publik saja. Tapi untuk mendapatkan sertifikat ini maka timnya juga akan turun ke lapangan untuk melakukan audit aspek diantaranya aspek Produksi, Ekologi, Sosial dan Legalitas Kayu.

"Sejak tahun 2010 sampai sekarang kita menilai RAPP terus melakukan peningkatan perbaikan. Jadi untuk memastikan ini semua, kita akan turun ke lapangan selama beberapa hari ke depan guna meninjau secara langsung terkait apa yang dilakukan oleh RAPP ini," jelasnya. (rls)