Kejari Pekanbaru Usut Kredit Macet Bank BRI Agro Rp 4 Miliar

Bank-BRI-Agro.jpg
(INTERNET)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Bagian Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru memeriksa Kepala Bagian (Kabag) Divisi Bisnis Agroniaga BRI Agro Pusat. Ia dimintai keterangan terkait dugaan rekayasa kredit sejumlah Rp 4 miliar oleh BRI Agro Pekanbaru.

Kepala Seksi (Kasi) Pidsus Kejari Pekanbaru, Azwarman, mengatakan, pemeriksaan saksi dari BRI Agro Pusat, yakni PT BRI Agroniaga Tbk, dilakukan untuk melengkapi bukti-bukti penyimpangan kredit.

Sebelumnya, jaksa penyidik Pidsus Kejari Pekanbaru sudah meminta keterangan belasan saksi dari Pekanbaru. Saksi telah diperiksa berasal dari debitur sebagai pihak mengaju kredit, dan pihak BRI Agro Pekanbaru. 

Selain itu Kepala Cabang BRI Agro Pekanbaru, Yungki Pramono, dan seorang bawahannya, Anggie Widiatmoko. "Kita juga sudah periksa saksi dari BRI Agro Pusat, kemarin (Rabu, 27 September 2017). Ia datang didampingi legal perusahaan," ujar Azwarman, Kamis, 28 September 2017.

Azwarman enggan menyebutkan nama saksi tersebut. Namun, kata dia, saksi tersebut ditanya tentang pokok perkara. Saksi dari pusat itu, kata Azwarman, pernah melakukan audit terhadap kredit bermasalah yang dikucurkan oleh pihak BRI Agro Pekanbaru. "Ini yang kita gali dari saksi," tuturnya. 

Baca Juga: 

Kredit Macet UMKM Di Riau Meningkat



Kejaksaan Ternyata Bisa Jadi Pengacara BUMN Dan BUMD, Begini Caranya

Pemeriksaan ini merupakan tindak lanjut dari ekspos yang dilakukan jaksa penyidik dengan auditor Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Provinsi Riau beberapa waktu lalu.

Direncanakan, sejumlah saksi berkompeten juga akan dipanggil untuk memperkuat alat bukti, seperti saksi ahli dari akademisi.

Dari informasi dihimpun, pada 2009 hingga 2010, BRIAgro (sebelumnya Bank Agro) Cabang Pekanbaru menggelontorkan modal kerja untuk pembiayaan dan pemeliharaan kebun kelapa sawit di Desa Pauh, Kecamatan Bonai Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu, kepada 18 debitur atas nama Sugito dan kawan-kawan. Total luas lahan kelapa sawit seluas 54 hektare sebagai agunan.

Adapun total kredit diberikan Rp 4.050.000.000 terhadap 18 debitur tersebut, masing-masing jumlahnya bervariasi, Rp 150 juta dan Rp 300 juta.

Jangka waktu kredit selama 1 tahun, dan jatuh tempo Februari 2010, dan diperpanjang beberapa kali hingga 6 Februari 2013.

Sejak 2015, kredit tersebut dikategorikan sebagai kredit bermasalah (Non Performing loan) Rp 3,827 miliar, belum termasuk bunga dan denda. Agunan berupa kebun kelapa sawit seluas 54 hektare alas hak berupa SKT/SKGR tidak dikuasai oleh BRI Agro dan tidak dapat ditingkatkan menjadi Sertifikat Hak Milik karena termasuk dalam areal pelepasan kawasan 3 perusahaan serta termasuk kawasan kehutanan.

Diduga terdapat rekayasa dalam pemberian kredit karena penagihan terhadap debitur tidak dapat dilakukan. Pasalnya, para debitur tidak pernah menikmati fasilitas kredit yang diberikan.

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE 

Follow Twitter @red_riauonline

Subscribe Channel Youtube Riau Online

Follow Instagram riauonline.co.id