RIAU ONLINE - Pemerintah Indonesia menuntut perusahaan raksasa online asal Amerika Serikat, Google, untuk segera membayar utang pajak diperkirakan sejumlah lebih dari 70 miliar Dolar AS.
Tuntutan ini dilakukan Pemerintah usai kedua pihak gagal mencapai kesepakatan penyelesaian. Utang pajak Google tersebut merupakan akumulasi utang pajak tahun-tahun sebelumnya.
Para pejabat pajak Indonesia mengklaim, sejak pertama kali beroperasi di Indonesia tahun 2011, Google telah meraup untung besar.
Baca Juga: Facebook, Google Dan Twitter Terancam Diblokir? Ini Alasannya
Google pada Desember 2016 lalu, sudah menawarkan pembayaran utang pajaknya, namun jumlah ditawarkan perusahaan mesin pencari terbesar dunia itu dianggap terlalu kecil.
Kepala Kantor Pajak Wilayah Jakarta Khusus Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Muhammad Haniv, dilansir dari dw.com, mengancam akan membawa kasus pajak Google ke tahap penyidikan.
Hingga kini, perusahaan induk Google Indonesia, yaitu Google Asia Pacific Pte. Ltd, belum menyerahkan data transaksinya secara lengkap. Data-data ini antara lain memuat data kontrak iklan dan server, menurut Haniv dibutuhkan guna menentukan jumlah pajak harus dibayar Google kepada Indonesia.
"Kalau ada terindikasi Anda mengulur waktu, bukan tak mungkin kami tak berani ke level penyidikan. Berarti ini semua akan melibatkan kepolisian dan jaksa," kata Haniv, awal pekan ini.
Ia menjelaskan, Google terus berkilah dan berkelit tidak perlu menyerahkan data transaksinya. Perusahaan itu sebaliknya menyatakan, telah membayar semua kewajiban pajaknya sesuai aturan berlaku dan siap bekerja sama sepenuhnya dengan pemerintah Indonesia.
Ditjen Pajak memperkirakan penghasilan Google pada 2015 mencapai Rp 6 triliun. Sedangkan menurut Google, pendapatannya di bawah Rp 500 miliar. Indonesia selama beberapa waktu terakhir berusaha menagih utang pajak dari perusahaan-perusahaan raksasa internet seperti Google, Facebook dan Twitter untuk meningkatkan pendapatan pajaknya.
Kementerian Komunikasi dan Informasi mengatakan, Google dan Facebook meraup lebih dari 80 persen total pendapatan iklan digital di Indonesia, senilai sekitar 800 juta dolar pada tahun 2015. Indonesia merupakan pasar terbesar Facebook dan Twitter.
Klik Juga: Google Harus Bayar Tunggakan Pajak Rp 2,6 T Ke Pemerintah Inggris
Akhir tahun lalu, pemerintah Indonesia sempat membuka jalur negosiasi agar Google mau menyerahkan laporan pajak dan membayar tagihannya. Tapi perundingan menemui jalan buntu.
Haniv berharap, Google segera menyerahkan data-data transaksinnya selambatnya sampai akhir Januari ini. Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara sempat memikirkan opsi pemblokiran terhadap Google, jika bila perusahaan itu tetap menolak membayar pajak sebagaimana mestinya.
Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline