Inilah Perda di 6 Provinsi dan 7 Kabupaten yang Akan Dihapus Jokowi

Perda.jpg
(INTERNET)

Laporan: Azhar Saputra

 

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Presiden RI, Joko Widodo akan menghapus Peraturan Daerah (Perda) kontroversi yang ada di enam provinsi dan tujuh kabupaten.

 

Dilansir dari surat imbauan Kementerian Dalam Negri (KEMENDAGRI) Tjahjo Kumolo, menyatakan beberapa Provinsi itu salah satunya adalah Provinsi Sumatera Barat, Kabupaten Tanah Datar.

 

Surat imbauan No 451.4/556/kesra-2001 tersebut dikeluarkan langsung oleh Bupati Tanah Datar yang berisikan imbauan untuk menggunakan busana muslim bagi setiap umat beragama untuk pimpinan Dinas Pendidikan dan Disnaker.

 

"Surat imbauan Bupati Tanah Datar perihal himbauan/berbusana muslim/muslimah kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Tenaga Kerja," isi perda yang diterima RIAUONLINE.CO.ID, Rabu, 15 Juni 2016.

 

Perda kedua dari Provinsi Bengkulu Kab. Bengkulu Tengah yang bernomor 05 tahun 2014 tentang kewajiban bagi setiap siswa dan calon pengantin untuk mahir membaca Alquran. "Perda No 05 tahun 2014 tentang wajib bisa baca Alquran bagi siswa dan calon pengantin," tulisnya.



 

Provinsi Jawa Barat juga mempunyai perda kontroversi. Diwakili oleh wilayahnya Cianjur dengan nomor 451/2712/ASSDA.I/200 berisikan tentang kewajiban menggunakan hijab bagi perempuan di kota itu.

 

BACA JUGA: 31 Perda Penghambat Investasi di Riau Digugurkan Jokowi

 

Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur pun memiliki perda yang sejenis. Berisikan tentang larangan membuka rumah makan, rombong dan sejenisnya di bulan suci Ramadan.

 

Selanjutnya dari Provinsi Kalimantan Selatan, Kabupaten Banjar Perda yang pertama bernomor 10/2001 berbunyi tentang larangan ditempat umum seperti merokok, makan, minum dan membuka rumah makan pada bulan Ramadan.

 

Sedangkan perda yang kedua, Perda No 4/2004 tentang khatam Alquran bagi peserta didik pada pendidikan dasar dan menengah. Kemudian Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), Kabupaten Dompu memiliki dua perda dan dua Kabupaten. Pertama dari Kabupaten Dompu yakni Perda nomor 11/2004 berisikan tata cara pemilihan Kepala Desa (Kades). Sedangkan yang kedua, Perda nomor Kd.19.05./HM.00/1330/2004.

 

"Perda No 11/2004 tentang tata cara pemilihan Kades (materi muatannya mengatur keharusan calon dan keluarganya bisa membaca Alquran yang dibuktikan rekomendasi KUA). SK Bupat Dompu No Kd.19.05./HM.00/1330/2004, tentang pengembangan perda no 1 tahun 2002 isinya menyebutkan:

 

Kewajiban membaca Alquran (Ngaji) bagi PNS yang akan mengambil SK/kenaikan pangkat, calon pengantin, calon siswa SMP dan SMU dan bagi siswa yang akan mengambil ijazah. Kewajiban memakai busana muslim. Kewajiban mengembangkan budaya islam (MTQ, qoriah dll)"

 

Kemudian dari Lombok Timur yang menginstruksikan bagi seluruh PNS/guru akan dipotong 2.5 persen gajinya mereka setiap bulannya. "Instruksi Bupati Lombok Timur No 4/2003 tentang pemotongan gaji PNS/guru 2,5 persen setiap bulan." Demikian bunyi Perda kontroversi tersebut.

 

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline