Sempat Kabur, Suami IRT Jual Sabu di Mandau dan Rekannya Ditangkap Polisi

Sempat-Kabur-Suami-IRT-Jual-Sabu-di-Mandau-dan-Rekannya-Ditangkap-Polisi.jpg
(Dok. Polsek Mandau)

RIAU ONLINE, BENGKALIS - Dua orang pelaku tindak pidana narkoba diringkus tim opsnal Satnarkoba Polsek Mandau Polres Bengkalis, Minggu 9 Juni 2024 pukul 23.00 WIB.

Tersangka diringkus di Desa Tambusai Batang Dui, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis dan dikenakan pasal 112 jo 114 UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Kapolres Bengkalis, AKBP Setyo Bimo Anggoro disampaikan melalui Kapolsek Mandau Kompol Hairul Hidayat mengatakan, tersangka FS alias Buyung Lelo dan AF ditangkap dengan barang bukti berupa narkoba jenis sabu seberat 1,76 gram.

"Untuk kedua tersangka berinisial FS alias Buyung Lelo (37) warga Duri Timur dan AF diduga sebagai pengguna sabu. Sedangkan untuk barang bukti sabu sebanyak 2 paket, dua unit Handphone, satu bong, dua sendok sabu dan uang tunai Rp655 ribu rupiah," kata Kompol Hairul, Senin 10 Juni 2024.



Kompol Hairul menambahkan, berawal dari itu, tim opsnal Polsek Mandau melakukan penyelidikan terhadap DPO Buyuang Lelo. Kemudian tim opsnal mendapatkan informasi keberadaan pelaku dan selanjutnya sekira pukul 23.00 WIB berhasil meringkus tersangka.

Saat melakukan penangkapan terhadap Buyung Lelo, saat itu pelaku bersama  bersama orang lain di sebuah rumah di Jalan Kemuning, Desa Tambusai Batang Dui, Kecamatan Bathin Solapan.

"Adapun barang bukti yang ditemukan di TKP adalah dua paket plastik klip bening berisikan butiran kristal dengan berat kotor 1.76 gram," imbuhnya.

Kapolsek Mandau juga menambahkan, kedua pelaku positif narkoba saat keduanya diringkus oleh aparat kepolisian.