RIAU ONLINE, BENGKALIS - Empat orang Staff Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bengkalis diduga terlibat dalam kasus korupsi dana hibah Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bengkalis tahun anggaran 2019/2020.
Keempatnya ialah Puji Hartono, Candra Gunawan, Muhamad Soleh, dan Hendra Rianda telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Saat ini, keempat pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan atas kasus dugaan tindak pidana korupsi," ujar Kapolres Bengkalis, AKBP Setyo Bimo Anggoro, Rabu, 10 Mei 2023.
Adapun modus yang dilakukan para tersangka yakni melanggar prosedur dalam alokasi dana yang bersumber dari APBD Kabupaten Bengkalis sebesar Rp 400 miliar.
Bimo mengungkap bahwa pelaku tidak mengikuti petunjuk dan teknis (juknis) yang ditentukan, sehingga menimbulkan temuan dana yang tidak bisa dipertanggungjawabkan oleh tersangka.
"Kemudian, mereka tidak melengkapi dan mempertanggungjawabkan sebagian keuangan, serta tidak menyetorkan pajak beberapa kegiatan belanja," lanjut Bimo.
Saat melakukan tindak pidana korupsi itu, pelaku Puji Hartono diketahui sebagai Kuasa Pengguna Anggaran, Candra Gunawan selaku Bendahara Pengeluaran.
Lalu Muhamad Soleh adalah Pejabat Penandatanganan Surat Perintah Membayar, dan Hendra Rianda sebagai Pejabat Pembuat Komitmen.
"Setelah dilakukan audit oleh Inspektorat KPU RI, terdapat kerugian negara sekitar Rp 4,5 miliar. Kemudian, kita melakukan penyelidikan dan menangkap empat orang tersangka," tutupnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana Diubah Dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU RI nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.