RIAU ONLINE, PEKANBARU - Panwaslu Kecamatan Pekanbaru Kota, Kota Pekanbaru, mendirikan posko kawal hak pilih di beberapa titik pusat keramaian. Hal itu dilakukan untuk memastikan semua masyarakat yang sudah memiliki hak suara masuk ke dalam daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2024.
Ketua Panwaslu Kecamatan Pekanbaru Kota, Yandi, menyebutkan kawal hak pilih didirikan guna memberikan ruang bagi masyarakat mengadukan jika belum masuk dalam daftar pemilih tetap.
"Masyarakat yang mengadu karena belum masuk dalam data pilih merupakan bentuk keseriusan kami dalam mendukung suksesnya Pemilu 2024," jelasnya, Rabu, 15 Maret 2023.
Yandi meminta, seluruh petugas pengawas yang ada untuk memaksimalkan turun ke lapangan karena diduga ada beberapa catatan yang tidak dilakukan sesuai prosedur dan bahkan tidak masuk ke dalam coklit yang dilaksanakan KPU melalui Pantarlih..
"Kami saat ini sedang melakukan penelusuran kesesuaian prosedur dalam pendataan hak pilih untuk memastikan daftar pilih warga," tuturnya.
Menurut Yandi, petugas pemutakhiran data pemilih (pantarlih) sudah melakukan tugasnya dengan baik. Namun, terangnya, Panwaslu Pekanbaru siap mengakomodasi keluhan masyarakat apabila memang belum terdata di KPU. Hal ini juga sesuai arahan dan instruksi dari Bawaslu RI.
"Posko kawal hak pilih didirikan sampai waktu pemutakhiran data pemilih benar-benar dinyatakan selesai, dan petugas dapat mendata dengan benar semua laporan masyarakat," ujar dia.
Ia mengajak seluruh lapisan masyarakat memanfaatkan, mendukung dan mensukseskan pelaksanaan Pemilu 2024 agar berjalan aman, tertib dan lancar.
Sementara Kordiv Pencegahan, Humas dan Parmas Bawaslu Pekanbaru, Rizki Abadi, yang hadir melihat langsung Posko Kawal Hak Pilih Kecamatan Pekanbaru Kota mengatakan, agenda ini sesuai Instruksi Bawaslu RI Nomor 4/2023.
"Kita membimbing masyarakat yang memenuhi syarat untuk memastikan hak suaranya, apakah sudah terdaftar atau belum," ujarnya.
Ia mengaku pihaknya telah meminta agar semua kecamatan di jajaran Bawaslu Kota Pekanbaru untuk mendirikan Posko Kawal Hak Pilih tersebut.
"Masyarakat yang merasa namanya belum terdaftar silakan datang ke Posko yang ada di masing-masing kecamatan untuk dibantu nantinya agar masuk ke data KPU," pungkas Rizki.