RIAU ONLINE, PEKANBARU - Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) yang menjerat Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, menghadirkan Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, SF Hariyanto, sebagai saksi, Rabu, 3 Juni 2026.
Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan sejumlah pertanyaan terkait kebijakan pemerintahan yang dijalankan Abdul Wahid saat menjabat gubernur.
Fokus pendalaman jaksa mengarah pada proses pergeseran anggaran, mekanisme pengambilan keputusan, hingga hubungan kerja antara gubernur dan wakil gubernur pada periode tersebut.
Di hadapan majelis hakim, SF Hariyanto mengaku mengetahui adanya sejumlah pergeseran anggaran yang dilakukan Pemerintah Provinsi Riau.
Namun, ia menegaskan tidak seluruh kebijakan strategis maupun proses pengambilan keputusan dibahas atau dikoordinasikan dengannya sebagai wakil gubernur saat itu.
Jaksa kemudian menggali lebih jauh sejauh mana keterlibatan SF Hariyanto dalam roda pemerintahan yang dipimpin Abdul Wahid. Berbagai pertanyaan dilontarkan untuk mengetahui pola komunikasi dan koordinasi di tingkat pimpinan daerah.
Dalam keterangannya, SF Hariyanto mengungkapkan bahwa dirinya tidak banyak dilibatkan dalam sejumlah agenda pemerintahan maupun pembahasan kebijakan penting.
Menurutnya, kondisi tersebut membuat fungsi dan peran wakil gubernur tidak berjalan secara maksimal sebagaimana mestinya.
"Saya sudah bilang jangan tinggalkan saya, tetap saja saya ditinggal," ujar SF Hariyanto di ruang sidang.
Pernyataan tersebut menjadi salah satu bagian yang mendapat perhatian dalam persidangan.
Jaksa beberapa kali mendalami maksud dari ucapan tersebut untuk mengetahui apakah terdapat proses pengambilan keputusan yang dilakukan tanpa melibatkan seluruh unsur pimpinan daerah.
Sebagai sosok yang berada di lingkaran pemerintahan Provinsi Riau pada periode yang sama dengan Abdul Wahid, keterangan SF Hariyanto dinilai memiliki arti penting dalam mengungkap tata kelola pemerintahan dan proses pengambilan kebijakan yang kini menjadi bagian dari perkara yang sedang disidangkan.
Sidang pun berlangsung dengan pengawasan ketat, sementara majelis hakim terus mendalami fakta-fakta yang terungkap dari kesaksian para saksi guna mengungkap secara utuh konstruksi perkara yang menjerat Abdul Wahid.

