Rekor, MA Vonis PT Merbau Pelalawan Lestari Bayar Rp 16 Triliun ke Negara

Karhutla-di-Kawasan-TNTN.jpg
(TIMSATGAS KARHUTLA FOR RIAUONLINE.CO.ID)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Majelis Hakim Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan vonis kepada PT Merbau Pelalawan Lestari untuk membayar denda sejumlah Rp 16, 2 triliun ke negara.

 

Vonis dengan denda membayar uang Rp 16,2 triliun tersebut, merupakan pemecahan rekor atas kejahatan lingkungan di Indonesia. Sebelumnya, MA menjatuhkan vonis terhadap PT Kallista Alam sejumlah Rp 366 miliar, karena melakukan pembakaran hutan di Aceh. 

 

Salinan putusan yang diterima RIAUONLINE.CO.ID, putusan bernomor 460 K/Pdt/2016, tertanggal 18 Agustus 2016, menganulir putusan di tingkat pertama, Pengadilan Negeri Pekanbaru dan Pengadilan Tinggi Riau. 

 

Baca Juga: Kepala BRG Dihadang Sekuriti PT RAPP, tak Diperbolehkan Masuk Konsesi

 

"Menghukum dan memerintahkan Tergugat untuk membayar ganti kerugian lingkungan hidup kepada negara melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia (Kemen LHK) secara langsung dan seketika kepada Penggugat sejumlah Rp 16.244.574.805.000," bunyi putusan Majelis Hakim Tingkat Kasasi, Rabu, 16 November 2016. 

 

Perinciannya, kerugian akibat perusakan lingkungan hidup di dalam IUPHHK-HT seluas lebih kurang 5.590 ha sejumlah Rp 12.167.725.050.000 dan kerugian akibat kerusakan lingkungan hidup di luar IUPHHK-HT seluas lebih kurang 1.873 ha sejumlah Rp 4.076.849.755.000.

 

"Menghukum Termohon kasasi dahulu Tergutat/Terbandingt untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan yang dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sejumlah Rp 500.000," bunyi putusan tersebut. 

 



Putusan tingkat kasasi ini diputuskan oleh Majelis Hakim dengan Ketua Prof Dr Takdir Rakhmadi, Hakim Agung Anggota Nurul Elmiyah, I Gusti Agung Sumanatha, dan Edy Wibowo, sebagai Panitera Pengganti. 

 

Sebelumnya, PN Pekanbaru menolak gugatan tersebut. Pada 3 Maret 2014, majelis hakim diketuai Reno Listowo dengan anggota Togi Pardede dan Jauhari Efendi, menolak gugatan pemerintah untuk seluruhnya. "Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru tanggal 3 Maret 2014 Nomor 157/Pdt.G/2013/PN.Pbr dimohonkan banding tersebut," putus majelis banding.

 

Di PT Pekanbaru, Ketua Majelis Hakim banding, Betty Aritonang, Anthony Syarief dan Sabar Tarigan Sibero. Pada vonis dibacakan, 28 November 2014. Namun putusan ini tidak bulat. Ketua Majelis Hakim Betty Aritonang menyatakan tidak setuju, jika PT Merbau Pelelawan Lestari dibebaskan dari tanggung jawab.

 

Klik Juga: Anggota DPR: Ada Korelasi Apa Sehingga Istana Diam dengan SP3 Polda Riau

 

Jika hendak memeriksa kebenaran materil, apakah diberi hukuman Rp 16 triliun atau tidak, perlu dilakukan pemeriksaan ke lokasi kejadian. Tapi pendapat Betty kalah dengan anggota majelis hakim sehingga PT Merbau Pelalawan Lestari lolos dari tuntutan Rp 16 triliun.

 

"Pemeriksaan setempat dalam perkara ini sangat diperlukan guna melihat areal dikerjakan oleh Terbanding, semula Tergugat sesuai Pemberian Hak Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman seluas ± 5.590 hektare di Kabupaten Pelalawan, apakah benar-benar sudah terjadi Perusakan Lingkungan Hidup atau tidak di areal tersebut atau diluar areal tersebut akibat perbuatan dari pihak Terbanding– semula Tergugat," ujar Betty.

 

Kemen KLH mengajukan gugatan pada 26 September 2013, terkait tuduhan terhadap PT MPL melakukan perbuatan melawan hukum mengakibatkan pencemaran atau perusakan lingkungan hidup.

 

Perbuatan melawan hukum dinilai telah dilakukan oleh PT Merbau Pelalawan Lestari adalah melakukan penebangan hutan di luar lokasi izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman (IUPHHK-HT). Dari 5.590 hektare izin di Pelalawan berdasarkan Keputusan Bupati Nomor 522.21/IUPHHKHT/XII/2002/04, tanggal 17 Desember 2002, telah ditebang 7.466 hektare berdasarkan Rencana Kerja Tahunan (RKT) 2004, 2005 dan 2006.

 

Lihat Juga: Pangdam Minta Warga Riau dan Aktivis Jangan Persoalkan SP3 Perusahaan Pembakar Lahan

 

Selisih dengan IUPHHKHT 1.873 hektare, sehingga kerugian negara akibat perusakan lingkungan hidup dilakukan PT MPL Rp 4 triliun. Perusahaan tersebut juga dinilai menebang kayu hutan di dalam areal IUPHHKHT. Dari 5.590 hektare, 400 hektare di antaranya berupa bekas tebangan dan sisanya 5.190 hektare berupa hutan primer atau hutan alam.

 

Berdasarkan aturan Kementerian Kehutanan, tidak dibenarkan melakukan penebangan hutan alam di dalam usaha hutan tanaman, kecuali kepentingan pembangunan sarana dan prasarana dengan luas maksimum satu persen. PT MPL juga telah menebang kayu ramin, sehingga total kerugian negara akibat perusakan lingkungan hidup di dalam areal IUPHHKHT seluas 5.590 hektare setidaknya mencapai Rp12 triliun.

 

Dengan demikian, total kerugian akibat perusakan lingkungan hidup yang dilakukan oleh PT Merbau Pelalawan Lestari dengan cara menebang hutan alam di dalam dan di luar IUPHHK HT dan RKT di Pelalawan senilai Rp16 triliun selama tiga tahun berturut-turut, 2004, 2005 dan 2006.

 
Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline