IPW: Tak Ada Alasan Polri tak Periksa Ahok Soal Penistaan Agama

GUBERNUR-Basuki-Tjahaja-Purnama-Alias-Ahok.jpg
(INTERNET)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Tidak ada alasan bagi Polda Metro Jaya dan Mabes Polri untuk tidak memproses laporan pengaduan masyarakat terkait dugaan penistaan agama yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. 

 

Selain itu, juga tidak ada alasan bagi Kepolisian untuk tidak memeriksa Ahok dalam kasus yang meresahkan masyarakat sejak sepekan ini.

 

"Penundaan proses pemeriksaan hanya akan membuat kegaduhan dan bukan mustahil akan membuat konflik dan benturan di ibukota Jakarta menjelang Pilgub," desak Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW), Neta S Pane, kepada RIAUONLINE.CO.ID, dalam rilisnya, Selasa, 11 Oktober 2016. 

 

Neta mengatakan, desakan ini disampaikan IPW sehubungan keluarnya pernyataan sikap Majelis Ulama Indonesia (MUI). Dalam pernyataannya, MUI menegaskan ucapan Ahok telah menghina Alquran dan menghina ulama. Untuk itu, MUI merekomendasikan aparat penegak hukum proaktif melakukan penegakan hukum secara tegas, cepat, proporsional, dan profesional dengan memperhatikan rasa keadilan masyarakat, agar masyarakat memiliki kepercayaan terhadap penegakan hukum.

 

Baca Juga: Gara-gara Hina Islam, Survei LSI Perlihatkan Dukungan Ahok Merosot

 


Dengan adanya pernyataan MUI ini, tegas Neta, tidak ada alasan bagi Polri untuk menunda-nunda proses pemeriksaan terhadap Ahok. "Apalagi dalam undang-undang, sudah diatur tentang penistaan agama," kata Neta S Pane.

 

Sebelumnya Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafly sempat mengatakan Polri akan menunda proses pemeriksaan Ahok hingga proses Pilgub selesai. Ini dikarenakan adanya Peraturan Kapolri memerintahkan menunda sementara semua proses penyidikan kepada calon kepala daerah.

 

Laporan tersebut tersangkut kasus pidana tertentu. Tujuannya agar Polri tetap netral dan tidak diperalat untuk kepentingan politik tertentu. Peraturan itu dikeluarkan Kapolri (waktu itu) Jenderal Badroddin Haiti untuk menyikapi Pilkada serentak 2015.

 

"Ada dua alasan kenapa Polri harus segera memeriksa Ahok. Pertama, kasus Ahok berbeda dengan kasus yang dimaksud oleh Perkap era Kapolri Haiti. Kedua, Kapolrinya pun sudah berbeda, sekarang eranya Tito Karnavian," ujarnya.

 

Klik Juga: FPI Riau Polisikan Ahok Karena Penistaan Agama

 

Jika Polri menunda proses pemeriksaan Ahok, tuturnya, dikhawatirkan kemarahan umat Islam justru semakin memuncak dan Polri dinilai tidak netral dan memihak pada Ahok.

 

Untuk itu Polri perlu mencermati situasi ini agar tidak disalahkan, jika terjadi konflik tajam di ibukota akibat tidak diprosesnya kasus Ahok.

 


Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline