RIAU ONLINE, PEKANBARU - Sidang ketiga terdakwa kasus suap APBD-P Riau 2014 dan APBD Riau 2015, Suparman dan Johar Firdaus, hari ini, Selasa, 8 November 2016, molor hingga setengah jam dari waktu yang dijadwalkan pada pukul 09.00 wib di Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Sidang dengan agenda pembacaan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas eksepsi yang dibacakan oleh kuasa hukum Suparman dan Johar dihadiri oleh 10 kuasa hukum terdakwa. Sedangkan dari JPU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hanya 3 orang dari 5 orang yang dikuasakan untuk mengawal kasus ini.
"Kita menunggu majelis hakim yang kini sedang di jalan. Kabarnya terjebak macet," kata salah seorang petugas PN Pekanbaru.
Baca Juga: Dakwaan KPK untuk Suparman dan Johar Ngawur, dan Asal-Asalan
Meski sidang belum dimulai, ruang sidang telah penuh sesak oleh pengunjung sidang yang didominasi oleh masyarakat Rokan Hulu, loyalis setia Suparman. Kesesakan ini dilihat dari berjubelnya pengunjung hingga banyak yang akhirnya harus berdiri di sisi belakang karena tak kebagian kursi pengunjung.
"Lama sekali mulainya," kata salah seorang masyarakat Rohul, Lili.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa dua terdakwa suap APBD-P Riau tahun 2014 dan APBD Riau tahun 2015, Johar Firdaus dan Suparman atas perbuatannya menerima hadiah atau janji untuk meloloskan pembahasan dan pengesahan rancangan APBD dua tahun anggaran tersebut.
Juga: Johar dan Suparman Didakwa Terima Rp155 Juta dari Anas Maamum
Jaksa Penuntut Umum KPK mendakwa keduanya dengan Pasal 12a undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP pidana.
Ikuti dan simak Kasus Suap APBD-P 2014 dan APBD 2015 dengan klik di sini.
Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline