Laporan: Azhar Saputra
RIAU ONLINE, KAMPAR - Unit Reskrim Polsek Tambang Polres Kampar berhasil menangkap tersangka pencurian 20 unit handphone, Zabanatul Izhar (30).
"Kejadian itu bermula ketika Polisi mendapatkan laporan pencurian dengan pemberatan (curat) tepatnya di Konter Chelsea Ponsel di Jalan Puskesmas wilayah Desa Tambang Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar milik Dodi Herman (32) tahun," ucap Kabid Humas Polda Riau, Sabtu 22 Oktober 2016.
Kala itu, pukul 00.30 WIB, Minggu 16 Oktober 2016 korban pergi meninggalkan tokonya untuk membeli makanan yang tidak jauh dari tempat ia berjualan.
"Ketika pelapor keluar dari Konter ponsel miliknya untuk membeli sate, setibanya dari membeli jajanan itu terlihat jendela kios ponselnya terbuka," katanya.
Baca Juga: Pencuri Sapi di Kampar Tewas di Hajar Massa
Setelah diperiksa, ternyata korban kehilangan 20 unit handphone berbagai merek dengan total kerugian Rp6 juta dan seketika korban melaporkannya ke Polsek Tambang.
Setelah mendapatkan laporan tersebut, Polisi bergegas mencari pelakunya. Pada Jumat, 21 Oktober 2016 tersangka berhasil diamankan.
"Mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang diduga sebagai pelaku mencoba menawarkan telpon gengam hasil rampasannya itu kepada beberapa orang. Di sanalah Tim Opsnal Polsek Tambang akhirnya berhasil menangkap pelaku beserta satu buah handphone dengan merk Ericson dan dua buah kotak HP merek lain," imbuhnya.
Klik Juga: Sadis, Dua Pria Ini Bunuh, Mutilasi dan Santap Tubuh Wanita Usai Dikencani
Pelaku pun mengakui perbuatannya dan tidak bekerja sendiri. Masih ada satu rekannya yang berinisial T. Kini, polisi sedang melakukan pengejaran terhadap T.
Jika terbukti pelaku dapat dijerat dengan pemberatan, Pasal 363 Jo 480 KUHP Pidana diancam dengan kurungan maksimal tujuh tahun penjara.
Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline