RIAU ONLINE, PEKANBARU - Anak perusahaan Minamas Plantation, PT Tunggal Mitra Plantation (TMP) mengerahkan petugas pemadam kebakaran untuk memadakan api di dua tempat berbeda selama dua bulan terakhir ini sejalan dengan komitmen perusahaan "5 km Radius Pemantauan Kebakaran."
Kebakaran pertama terjadi di Desa Air Hitam, Kecamatan Pudud, Kabupaten Rokan Hilir pada Juli 2016 lalu. Lokasi tersebut berada sekitar 55,5 kilometer dari PT TMP.
Untuk mencapai lokasi kebakaran, regu Damkar yang sebanyak 8 personil yang dikerahkan PT TMP untuk melakukan pemadaman harus menempuh perjalanan selama 2,5 jam dengan transportasi mobil, motor dan feri.
Setelah melakukan pemadaman selama dua hari, 13-14 Juli 2016, api berhasil dipadamkan. Pemadaman dilakukan bekerjasama dengan anggota dari Kecamatan dan Kepolisian Sektor Pujud.
Baca Juga: DPRD Riau: Sekitar 2,2 Juta Hektare Lahan Hutan Riau Dibabat Secara Ilegal
“Walaupun lokasi kebakaran cukup jauh dari PT TMP, tetapi kami tetap merasa berkewajiban membantu memadamkan api agar tidak menyebar lebih luas lagi ke area lainnya,” ujar Manager Estate PT TMP Wilmar Marpaung melalui siaran pers yang diterima RIAUONLINE.CO.ID, Rabu, 21 September 2016.
Pada 14 Agustus 2016, kembali terjadi kebakaran di Desa Siarang-arang Rokan, Kecamatan Pujud, Kabupaten Rokan Hilir.
Menurut Wilmar, lahan gambut seluar 30 hektar terbakar karena munculnya titik api dan langsung membakar lahan yang kosong maupun yang sudah berisi tanaman pertanian masyarakat.
PT TMP kembali mengerahkan regu Damkar ke lokasi kebakaran. Pemadaman dilakukan dibantu anggota Kecamatan dan Kepolisian Sektor Pujud beserta Komando Distrik Militer (Kodim) 0321 Bagan Siapi-api.
Usaha pemadaman sempat mendapat tantangan yang cukup berat. "Dikarenakan hujan yang tidak turun hampir selama satu bulan dan lahan yang terbakar mayoritas gambut," katanya.
Klik Juga: SP3 Karena Tak Cukup Bukti, DPRD Riau: Kenapa 15 Perusahaan Bisa Ditetapkan Jadi Tersangka?
Akhirnya api dapat dipadamkan secara tuntas pada 2 September 2016. Dilaporkan sekitar 38 hektar lahan masyarakat di dua desa tersebut rusak terbakar akibat kebakaran.
"Kami sangat menghargai upaya yang dilakukan oleh seluruh pihak, khususnya regu Damkar dari PT Tunggal Mitra Plantations untuk memadamkan kebakaran yang terjadi di dua tempat dalam dua bulan terakhir ini. Berkat kepiawaian seluruh anggota Regu Damkar, api berhasil dipadamkan dalam waktu yang cukup singkat,” kata Kepala Desa Siarang-arang Rokan, Nazmijar.
Minamas Plantations menerapkan komitmen "5km Radius Pemantauan Kebakaran" sejak November 2015 lalu. Berdasarkan komitmen tersebut, seluruh kebun harus melakukan pemantauan dan pengendalian kebakaran hotspot dalam radius 5km dari garis batas kebun.
Seluruh kebun juga telah dilengkapi peralatan pemadam kebakaran dan harus melibatkan masyarakat setempat untuk membantu mereka menyiapkan tim MPA.
Lihat Juga: Lebih dari 100 Ribu Kasus Kematian Dini Terjadi Akibat Karhutla
Selain itu, kata Wilmar, setiap kebun harus membina hubungan dengan perusahaan lain di sekitarnya untuk bekerja sama dalam pemantauan hotspot.
Melalui perusahaan induknya, Sime Darby Plantation, Minamas memiliki sistem pemantau 24 jam satelit hotspot yang mengirim email pemberitahuan setiap kali ada hotspot di dalam atau di sekitar wilayah konsesi perusahaan.
"Masing-masing perkebunan akan diminta segera menyelidiki hotspot tersebut guna mengambil tindakan untuk memadamkan kebakaran termasuk yang terjadi dalam radius 5km dari garis batas kebun," kata dia.
Wilmar menjelaskan dalam upaya untuk mengutamakan transparansi, Sime Darby telah meluncurkan ‘Hotspot Dashboard’ di situsnya sejak bulan Oktober 2015 untuk menginformasikan kepada seluruh pemangku kepentingan tentang kejadian hotspot di daerah operasi perusahaan di Malaysia, Indonesia, Liberia, Papua New Guinea dan Solomon Islands.
Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline