Kejaksaan Terima SPDP Perusahaan Pembakar Lahan

Meme-Asap.jpg
(INTERNET)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Hubungan Masyarakat Kejaksaan Tinggi Riau, Mukhzan mengatakan telah menerima surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) atas korporasi tersangka pembakar lahan PT Palm Lestari Makmur.

Polda Riau menetapkan 3 orang yang dinyatakan bertanggung jawab terkait kasus pembakaran lahan di konsesinya yang terjadi pada 9 September 2015 lalu.

 

"Penyidik sudah menetapkan tiga pelaku yang merupakan pimpinan PT PLM. Dua orang berstatus terdakwa sedang menjalani sidang dan seorang lagi masih berstatus tersangka," katanya, Senin (14/3/2016). (KLIK: Sore Ini, 24 Titik Panas di Riau)

 



PT PLM secara korporasi dijerat ke pasal berlapis. Pasal yang disangkakan terhadap perusahaan tersebut Pasal 92 ayat (2) huruf (a) jo Pasal 17 ayat (2) huruf (b) Undang-Undang Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

 

Selain itu, perusahaan juga dikenakan ke Pasal 109 jo Pasal 1 ayat (8) UU Nomor 39 tahun 2014 tentang perkebunan, jo Pasal 98 ayat (1) jo Pasal 99 ayat (1) jo Pasal 116 ayat (1) huruf (a) jo Pasal Pasal 118 UU Nomor 32 tahun 2009, tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup. (BACA: Firdaus Janji 2017 Jalur Pekanbaru-Siak Via PT SIR Rampung)

 

Dua orang tersangka Edmond John Pereira selaku Manager Plantation yang merupakan warga negara Malaysia dan Nischal M Chotai sebagai Manager Finance tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Pangkalan Kerinci, Riau.

 

"Seorang tersangka lainnya, Iing Joni Priyana hingga kini masih berstatus tersangka. Dalam waktu dekat, tersangka akan menjalani proses persidangan menyusul dua pelaku lainnya itu," terangnya.