RIAU ONLINE, PEKANBARU - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau, Ilham Yasir menyebutkan pihaknya telah mendapat jadwal lanjutan sidang sengketa hasil Pilkada untuk 7 kabupaten di Riau pekan depan.
Sidang dengan agenda Putusan Sela ini akan dilaksanakan pada Senin (25/1/2016) mendatang. Dalam sidang tersebut akan diketahui apakah gugatan pemohon dilanjutkan atau tidak.
"Jika gugatan dilanjutkan maka sidang selanjutnya lagi akan masuk pada pembahasan pokok gugatan. Tapi kalau tidak, maka hasil ketetapan KPU kemarin menjadi hasil akhir. KPU daerah langsung bisa menetapkan kepala daerah terpilih," jelas Komisioner KPU Riau Bidang Hukum dan Pengawasan ini. (BACA: Riau Butuh 2000 PNS di 2016)
Daerah yang akan diputus pada senin mendatang untuk Riau adalah Bengkalis, Rokan Hilir, Rokan Hulu, Indragiri Hulu, Kepulauan Meranti dan Pelelawan.
"Untuk Siak kemarin kan sudah diputus sedangkan Kuantansingingi sampai sekarang kita belum dapat jadwalnya. Kita masih menunggu itu," terang Ilham. (LIHAT: Arsyadjuliandi: Riau Siap Hadapi El Nino)
Ilham menegaskan apapun keputusan dari majelis hakim MK mendatang, KPU akan menghargai dan menghormatinya. Karena MK punya pertimbangannya sendiri berdasar fakta yang diungkap serta memiliki kebebasan dalam memutuskan perkara.
"Jika enam daerah itu duputus akan dilanjutkan, kita juga telah siapkan data dan dokumen untuk menghadapinya. Yang jelas kita tak akan mendahului keputusan hakim," tegasnya.