RIAU ONLINE, JAMBI - Jambi menjadi daerah pertama di Indonesia yang membuat peraturan daerah (Perda) tentang kebakaran hutan dan lahan (Karhutla). Aturan khusus terhadap lahan gambut juga dimasukkan dalam rancangan Perda tersebut.
"Jambi adalah provinsi pertama yang membuat Ranperda Karhutla, sementara pemerintah pusat masih masih membahas dalam Inpres," kata Anggota DPRD Provinsi Jambi Poprianto yang juga Ketua Panitia Khusus (Pansus) Ranperda Karhutla, Minggu (20/12/2015).
Poprianto mengatakan, salah satu isi dalam Ranperda Karhutla tersebut adalah tidak memperbolehkan siapapun menanam kelapa sawit di lahan gambut. (BACA JUGA: Satu Lagi Direksi PT LIH Dinyatakan Tersangka)
"Jadi ke depan, siapapun tidak boleh menanam sawit di lahan gambut, tapi memperbolehkan menanam tanaman holtikultura seperti padi, pisang dan lainnya, dengan batasan dan ada berbagai persyaratannya," kata Poprianto.
Anggota Komisi III DPRD Provinsi Jambi ini juga menjelaskan, di dalam Ranperda Karhutla juga tertulis bahwa para perusahaan dilarang membuka lahan dengan cara dibakar.(BACA JUGA: Petinggi PT PLM Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Karhutla)
"Apa bila pihak perusahaan masih beralasan lahannya masih terbakar, itu dianggap lalai dan ada tindak pidananya, mulai sanksi administrasi hingga pencabutan izin," katanya.
Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline