Satu Lagi Direksi PT LIH Dinyatakan Tersangka

lahan-PT-LIH-TERBAKAR.jpg
(RIAUONLINE.CO.ID/POLDA RIAU)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Direktorat Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Riau menetapkan seorang Direksi PT Langgam Inti Hibrindo (PT LIH) berinisial INW sebagai tersangka pembakar lahan dan hutan (Karhutla). Penetapan INW ini menyusul rekannya bernisial FK yang sudah lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka.

 

"Saat ini penyidik masih terus memenuhi berkas setelah sebelumnya P19," kata Kabid Humas Polda Riau Ajun Komisaris Besar Guntur Aryo Tejo, Senin (14/12/2015).

 

Dijelaskan Guntur, Manager Operasional PT LIH, FK sudah ditahan di Polda Riau sejak 17 September 2015 lalu atas dugaan membakar lahan seluas 533 hektar di Pelalawan. Hingga kini, Polda Riau telah menetapkan sebanyak tiga korporasi yang diduga melakukan pembakaran lahan dan hutan dengan lima tersangka perorangan.

 

Selain PT LIH, penyidik telah menetapkan PT Palm Lestari Makmur asal Indragiri Hulu dan PT PAN United dari Bengkalis sebagai tersangka. Untuk PT Palm Lestari Makmur (PLM), penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka yakni berinisial EJP selaku manager plantation, NMC sebagai manager finance dan LJP selaku direktur sebagai tersangka. "Dua dari tiga tersangka itu merupakan warga negara asing yakni EJP dari Malaysia dan NMC dari India," jelas Guntur.

 



Sementara itu untuk PT PAN United, penyidik belum menetapkan pimpinan perusahaan sebagai tersangka. (BACA JUGA: Petinggi PT PLM Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Karhutla)

 

Lebih lanjut, Guntur mengatakan Polda Riau sebagai Tim Penegakan Hukum Satuan Tugas Kebakaran Lahan dan Hutan Riau menetapkan 68 tersangka pelaku pembakaran lahan yang terdiri dari 63 tersangka perorangan dan lima dari korporasi.

 

Sejak Januari hingga 28 Oktober, kata Guntur, Polda Riau sudah menerima 71 Laporan Polisi (LP) yang terdiri dari 53 LP perorangan dan 18 LP secara korporasi. (KLIK JUGA: Apa Kabar Penegakan Hukum Kasus Karhutla?)

 

Dia menjelaskan bahwa dari 71 LP yang ditangani, 27 LP telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan atau P21, 28 LP dalam proses sidik sementara 16 LP lainnya Tahap I atau pelimpahan berkas ke Kejaksaan.

 

"Untuk korporasi, 16 LP sudah dalam tahap penyidikan sementara dua diantaranya ditetapkan sebagai tersangka," tandas Guntur.

 

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline