RIAU ONLINE, PEKANBARU - Dinas Kesehatan Provinsi Riau menyatakan pemerintah provinsi Riau harus memiliki prosedur tetap (protap) penanganan asap yang rutin terjadi di Riau setiap tahun. Protap tersebut harus sudah dibentuk sebelum terjadinya bencana asap pada tahun berikutnya.
Dorongan itu dilakukan lantaran daerah Riau belum memiliki protap khusus bagaimana menangani asap yang menjadi bencana tahunan sejak 18 tahun lalu.
"Kita harus mendorong dan mendesak pemerintah pusat untuk membuat protap penanganan asap yang terjadi di beberapa provinsi yang rawan kebakaran lahan dan hutan. Untuk pemerintah Provinsi Riau, kita juga harus membuat protap khusus supaya secara mandiri pemerintah dapat menangani asap," ungkap Kepala Dinas Provinsi Riau, Andra Sjafril, Selasa (24/11/2015).
Menurut lelaki kelahiran Surabaya ini, selama ini pemerintah Riau memang cenderung gagap menghadapi bencana asap. "Selama ini kita akui memang kita sedikit kewalahan ketika bencana asap datang, karena kita tak memiliki protap yang bisa digunakan ketika bencana asap terjadi," terang Andra. (BACA JUGA: Status Siaga Darurat Berakhir 30 November)
Secara khusus, Andra juga akan mendorong Kemenkes RI untuk mengeluarkan sebuah peraturan yang berisi aturan standar bagaimana menghadapi bencana asap ketika asap terjadi. Ini sebagai bentuk antisipasi supaya pemerintah dapat lebih siap menghadapi bencana asap mendatang.
"Kita harus memiliki protap jika ingin lebih siap menghadapi bencana mendatang. Jika tidak, kita akan kembali kewalahan seperti tahun-tahun sebelumnya. Ya walaupun kita berharap kita tak menemui lagi bencana ini," tandas Andra.
Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline